Pangkalpinang – Kilas Babel – Diduga melakukan penimbunan bahan bakar minya (BBM), Polsek Taman Sari mengamankan delapan orang yang beroperasi di wilayah hukumnya, Senin (13/12).
Delapan orang yang diduga pengerit tersebut yakni AQ (22) warga Payak Benua, En (40) warga Keretak, Ma (34) warga Mendo Barat, Bu (30) warga Kemuja, Su (42) warga Keretak, Sa (30) warga Cengkong Abang, An (16) warga Cengkong Abang dan Ma (52) warga Lampur.
Menurut Kapolsek Taman Sari, Kompol Robby, delapan pengerit ini diamankan di dua tempat terpisah. Awalnya, sekira pukul 12.00 WIB, pihaknya mengamankan tujuh orang pengerit yang menggunakan motor Suzuki Thunder di Jalan Usman Ambon Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari.
Tujuh orang yang diamankan tersebut diduga telah menyelewengkan BBM untuk meraup keutungan dengan memanfaatkan situasi kelangkaan BBM beberapa hari belakangan.
“Ini informasi dari masyarakat, dimana para pengerit ini melakukan antrian berulang-ulang, yang mana BBM untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari HET di SPBU,” ungkap Robby, Selasa (14/12).
Sementara, satu orang pengerit lainnya, lanjut Kompol Robby diamankan di SPBU Opas Indah di jalan RE Martadinata. Dia diamankan bersama kendaraan roda empat yang dikendarai jenis pick up berwarna hitam yang terbukti melakukan penimbunan BBM di dalam tangki mobil miliknya dengan kapasitas tangki mobil pick up sebanyak 120 Liter.
“Barang bukti yang kita amankan dari pengerit yang menggunakan pick up ini sebanyak 28 jerigen ukuran 20 liter, yang terdiri dari 9 jerigen berisi pertalite dan 19 jerigen kosong,” bebernya.
Selanjutnya, dikatakan Robby, setelah mendata dan mengamankan barang bukti berikut diduga tersangka penimbunan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pangkalpinang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini yang diduga tersangka dan barang bukti telah di serah terimakan ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pangkalpinang. Selanjutnya, di imbau agar masyarakat tidak mengerit karena dapat meyebabkan kelangkaan BBM yang pada akhirnya dapat menganggu berputarnya roda ekonomi, karena keterbatasan BBM untuk transportasi dan operasional,” tegas Robby.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi harian ini juga membenarkan pengkapan tersebut.
“Ya benar, delapan pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pangkalpinang. Untuk selanjutnya, tetap kita akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Adi Putra. (dom007)