Jakarta – Kilas Babel – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar setiap pemerintah daerah mengejar target vaksinasi di wilayahnya masing-masing. Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/7120/SJ tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi dan Pembayaran Tenaga Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Dalam rangka mendukung program nasional penanganan pandemi Covid-19 khususnya pemenuhan target vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen hingga akhir Desember 2021, Pemda agar mempercepat pencapaian target tersebut di daerah masing-masing,” ujar Mendagri dalam siaran pers , Jumat (17/12).
Tito mengimbau daerah mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 melalui sejumlah upaya untuk mencapai target vaksinasi tersebut. Upaya yang bisa dilakukan, antara lain mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan pemantauan serta penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi. Selanjutnya melakukan distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Covid-19 ke fasilitas kesehatan.
Selain itu, APBD Tahun Anggaran 2021 digunakan untuk pembayaran insentif/ honorarium tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi dari unsur bidan dan tenaga yang diperbantukan lainnya.
“Serta alokasi lain yang bertujuan untuk percepatan cakupan vaksinasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya melalui surat edaran tertanggal 16 Desember tersebut.
Sementara itu, Mendagri dalam surat edaran meminta Pemda melakukan beberapa strategi kebijakan untuk bisa membiayai berbagai program tersebut. Pertama, pemberian insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan, dibayarkan dari hasil penyesuaian paling sedikit 8 persen dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Pemda dapat memanfaatkan hasil penyesuaian alokasi belanja tidak terduga tahun anggaran 2021. Di sisi lain, Pemda juga dapat menggandeng pihak swasta dan masyarakat untuk mendukung percepatan vaksinasi daerah melalui dukungan pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Penggunaan dana tersebut agar dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, baik secara internal melalui inspektorat daerah, maupun pihak eksternal melalui DPRD, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Aparatur Penegak Hukum. Pelaksanaan percepatan vaksinasi harus mengutamakan integritas dan tidak memiliki unsur niat tidak baik yang menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain,” kata Tito.
Vaksinasi Belum Merata
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan cakupan vaksinasi dosis kedua atau lengkap masih belum merata di seluruh daerah. Wiku mengatakan, setidaknya ada 19 provinsi yang capaian vaksinasi dosis lengkapnya masih di bawah 40 persen.
“Setidaknya 19 provinsi yang capaiannya masih di bawah target WHO yaitu 40 persen,” kata Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (16/12).
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang masih di bawah target WHO antara lain Papua, Maluku, Aceh, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Gorontalo, Lampung, Kalimantan Barat.
Sedangkan, provinsi yang sudah melampaui target 70 persen vaksinasi dosis lengkap baru tiga provinsi yakni Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
“Saya apresiasi kepada 3 provinsi ini yang berhasil mengungguli provinsi lainnya dengan meningkatkan capaian vaksin dosis keduanya hingga mencapai 70 persen. Namun harap dicatat masih ada 31 provinsi yang capaian vaksin dosis lengkapnya masih di bawah 70 persen,” ujar Wiku.
Wiku mengatakan, cakupan vaksinasi dosis lengkap ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan dalam mengendalikan kasus Covid-19 menjelang periode Natal dan Tahun Baru. Ini karena cakupan vaksin dosis lengkap yang tinggi menunjukkan perlindungan terhadap masyarakat juga maksimal.
Karena itu, ia meminta peningkatan cakupan vaksinasi dosis kedua di setiap daerah. (ge2)