Pangkalpinang – Kilas Babel – Penerbitan paspor baru sepanjang tahun 2021 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menurun drastis jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencatat, jumlah penerbitan paspor pada 2021 hanya mencapai 1.481 orang dari target 12.417 orang atau hanya terealisasi sekitar 11,93 persen.
Padahal di tahun 2020 lalu, penerbitan paspor mencapai hingga 2.783 orang.
“Penurunan ini dikarenakan wabah pandemi covid-19 dari awal tahun 2020 sampai sekarang. Dimana selama pandemi, banyak negara yang melarang untuk masuk dan melarang warga negara untuk bepergian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Wahyu Wibisono saat menggelar konferensi pers dikantornya, Jumat (31/12/2021).
Menurut Wahyu, penurunan penerbitan paspor ini berimbas pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dia menyebut, capaian PNBP dari layanan WNI yang berupa pelayanan paspor hanya sebesar Rp521,1 juta. Jumlah itu jauh menurun jika dibandingkan capaian di tahun 2020 sebesar Rp1,094 miliar.
Penurunan juga terjadi pada PNBP dari layanan Warga Negara Asing (WNA). Di tahun 2021, perolehan PNBB sebesar Rp1,402 miliar, sementara di tahun 2020 mencapai Rp1,436 miliar.
“Sementara itu, untuk biaya beban yang berasal dari Biaya Over Stay Keberadaan WNA, biaya beban paspor WNI hilang dan rusak untuk tahun 2021 adalah Rp119 juta sedangkan untuk tahun 2020 adalah Rp21,5 juta,” papar Wahyu.
Karena itu, kata Wahyu, guna mengantisipasi agar tidak terjadinya penurunan pada 2022 mendatang, ada beberapa upaya yang dilakukan diantaranya optimalisasi pelayanan Eazy Paspor.
Kemudian pihaknya akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan, seperti layanan pengiriman paspor ke rumah (Lemper) hingga bawa berkas langsung wawancara (Belacan).
Selain itu, dikatakan Wahyu, pihaknya akan melakukan peningkatan PNBP, baik yang berasal dari pelayanan keimigrasian bagi WNI maupun WNA.
Selanjutnya, tambahnya, terkait pelayanan keimigrasian adalah realisasi atau Pelaksanaan Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP-red) yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Barat.
“Tentuntaya dengan adanya kegiatan Ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian yang berasal dari Bateng maupun Babar, sehingga tidak perlu harus datang ke Kantot Imigrasi Pangjalpinang,” terang Wahyu.
Selain merilis data penurunan penerbitan paspor dan capaian PNBP, dalam kesempatan ini Wahyu juga menyampaikan bahwa di tahun 2021, Imigrasi Pangkalpinang telah meraih penghargaan sebagai Unit Pelaksanaan Teknis yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Disamping itu, tambahnya, pihaknya juga mendapatkan penghargaan atas peran aktif dalam melaksanakan penanganan covid-19 di lingkungan Kemenkumham atau lingkungan pemerintah daerah/instansi.
“Sementara untuk resolusi 2022, kita akan melakukan pencanangan kembali zona integritas dari WBK (wilayah bebas dari korupsi) menuju WBBM (wilayah birokrasi bersih melayani),” tandasnya.
Dalam konferensi pers ini, turut mendampingi Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Hendra Widhiatmoko, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhamad Bakrie dan Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Adi Rusiadi. (dom007)
Editor : Rakha