Jakarta – Kilas Babel – Presiden Joko Widodo mengubah sejumlah ketentuan terkait Bahan Bakar Minyak atau BBM Khusus Penugasan, yaitu RON 88 alias Premium.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Perpres yang diteken Jokowi pada 31 Desember 2021 dan resmi diundangkan di hari yang sama, sebagaimana dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Negara.
Ini adalah perubahan ketiga dari Perpres 191 Tahun 2014. Sebelumnya, perubahan pertama dilakukan lewat Perpres 43 Tahun 2018 dan kedua lewat Perpres 69 Tahun 2021. Beleid terakhir juga baru diteken Jokowi lima bulan lalu, yaitu 3 Agustus 2021.
Adapun Perpres 117 ini berisi enam halaman dan memuat tiga substansi baru. Rincian perubahan dan aturan tambahan di dalamnya yaitu sebagai berikut:
1. Wilayah Penugasan
Jokowi mengubah ayat 3 dan 4 di Pasal 3, yang terakhir kali diubah pada Perpres 43. Dalam aturan yang lama, wilayah penugasan dari Premium meliputi seluruh wilayah Indonesia. Namun, ada pengecualian untuk tujuh wilayah yaitu Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Aturan ini diubah sehingga kini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan Premium.
Kemudian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang saat ini masih ditetapkan dengan jenis Premium. Penetapan dilakukan berdasarkan rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Perekonomian. Sementara, aturan lama menyebutkan kalau Menteri ESDM dapat menetapkan distribusi BBM saja.
2. Formula Harga
Berikutnya ada pasal baru yang disisipkan dari yang sebelumnya belum pernah ada, yaitu Pasal 21B. Pasal ini mengatur soal RON 88 selama ini merupakan 50 persen komponen dari volume jenis BBM RON 90 alias Pertalite, yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan.
Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, maka RON 88 di dalam Pertalite ini diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan Menteri ESDM. Penetapan ini mengacu pasal Pasal 3 ayat 4.
Berikutnya yaitu soal formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran RON 88 sebagai komponen pembentuk Pertalite. Pasal 21B ini menetapkan kalau tiga formula itu tetap mengacu pada ketentuan RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.
Nantinya, badan pengatur melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan yang ditetapkan menteri. Pemeriksaan atau reviu dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor, maka Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Kompensasi dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
Lalu terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusikan BBM Khusus Penugasan tersebut.
3. Peta Jalan
Terakhir, Jokowi menambahkan satu pasal lagi yaitu Pasal 21C. Pasal ini memerintahkan Menteri ESDM untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian. (ge2)
Sumber : tempo.co
Foto : Ilustrasi (ekbis.sindonews.com)
Editor : Rakha