2021 Lalu, Imigrasi Pangkalpinang Deportasi 1 Orang Warga Thailand

oleh -357 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono menyebut, sepanjang tahun 2021 lalu, pihaknya mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand.

Katanya, WNA yang berinisial SS itu terbukti melanggar peraturan keimigrasian.

“Deportasi kita lakukan sekitar Oktober 2021 lalu menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” ujar Wahyu, Senin (3/1).

Dikatakannya, selain menegakkan aturan hukum yang berlaku, tindakan administratif keimigrasian itu juga sekaligus memberikan edukasi terhadap WNA lain.

“Jadi dengan penegakan hukum keimigrasian ini juga diharapkan kepada WNA yang berada di Kepulauan Bangka untuk selalu mematuhi peraturan yang ada di Indonesia, jangan sampai kedepannya ada pelanggaran lagi,” jelas Wahyu.

Menurut Wahyu, ditahun 2021 lalu, pihaknya juga melakukan penindakan kepada 17 WNA yang ada di Pulau Bangka, yang mana 16 orang di antaranya melebihi izin tinggal atau overstay dan dikenakan sanksi administrasi keimigrasian.

Penyebab ratusan WNA overstay pada masa pandemi, lanjutnya, diantaranya adalah minimnya penerbangan hingga ditutupnya pintu masuk sejumlah negara pada masa pandemi.

“Kondisi seperti saat ini mereka sulit kembali ke negaranya karena kondisi pandemi dan juga tinggal di sini (Indonesia-red) karena untuk keluar masuk perizinannya ketat, dan harus ada karantina,” ungkap Wahyu.

Karena itu, dikatakannya, untuk mengantisipasi dan mengawasi WNA yang ada di Pulau Bangka, di awal tahun 2022 ini pihaknya gencar melakukan pengawasan maupun operasi gabungan dengan instansi terkait untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kerja asing maupun wisatawan domestik.

“Kita juga memaksimalkan peran Timpora dalam pemberian informasi pada saat operasi gabungan di lingkungan kerja kantor Imigrasi Pangkalpinang sekaligus melakukan pengawasan rutin dalam penegakan hukum keimirasian,” jelasnya.

Seperti diketahui, tambah Wahyu, jumlah WNA yang menetap di wilayah hukum Imigrasi Pangkalpinang sebanyak 133 orang. Sebagian besar dari mereka, katanya, berasal dari Thailand.

“Kebanyakan dari mereka (WNA) itu bekerja di kapal isap produksi. sebenarnya di 2021 itu, ada 1.483 WNA yang mengajukan permohonan untuk izin menetap, tapi karena pandemi akhirnya dibatasi,” pungkasnya.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.