KILAS BABEL.COM – Seorang resedivis curat berinisial BK alias Beni (27) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan pencurian di kontrakan tetangganya, Jalan Rasakuda Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Beni ditangkap pada Jumat (07/1) sekira pukul 21.30 WIB di kontrakannya.
“Penangkapan pelaku Beni ini berawal dari penyelidikan dikontrakan Korban yang dilakukan oleh tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.” kata Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi melalui siaran pers, Minggu (09/1/22).
Dikatakannya, setelah mendapat informasi Tim 1 opsnal Subdit III mencurigai tetangga korban yakni Beni yang merupakan residivis kasus curat yang diduga memiliki 1(satu) unit handphone merk OPPO A31 warna hitam yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.
Selanjutnya, Tim 1 Opsnal bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan Beni yang saat itu sedang di kontrakannya. Kemudian, Beni berhasil diamankan.
Lebih lanjut, Kombes Pol Maladi menuturkan bahwa pelaku Beni mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dirumah Kontrakan tetangganya sendiri.
“Pelaku masuk kekontrakan dengan cara masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil 1 unit Handphone merk OPPO A31 warna Hitam yang saat itu sedang di cas didalam kamar korban.”jelas Kombes Pol Maladi.
“Pelaku juga mengambil uang senilai empat ratus lima puluh ribu rupiah yang berada didalam dompet korban,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku Beni berikut barang bukti satu unit handphone merk OPPO A31 warna hitam sudah dibawa dan diamankan ke Polda Kep. Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. (i3)
Sumber dan foto : babel.polri.go.id
Editor : Leona