KILAS BABEL.COM – Beredar Kartu Keluarga (KK) berbentuk mirip seperti KTP. Rupanya, tampilan KK tersebut ilegal. Dalam gambar yang beredar, bagian depan dan belakang KK persis seperti tampilan KK pada umumnya. Terlihat juga scan barcode di bagian depannya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, KK berukuran KTP tersebut ilegal.
“Itu ilegal. Melanggar hukum dan bukan dibuat oleh dukcapil,” kata Zudan sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Senin (10/1).
Zudan pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengikuti dan menggunakan KK tersebut. Terlebih membayar untuk menggunakan KK itu.
“Jangan diikuti apalagi harus membayar. Itu bukan buatan dukcapil,” bebernya.
Minta Lapor Polisi
Sementara itu, dia juga menjelaskan hingga saat ini KK yang dikeluarkan Dukcapil yaitu lembaran berwarna putih. Sedangkan untuk KK terbitan lama berwarna biru.
“Iya betul yang baru seperti itu dan yang lama warna biru yang di masyarakat dan datanya belum berubah masih tetap berlaku,” ungkapnya.
Dia pun menduga bentuk KK tersebut dibuat oleh percetakan swasta. Zudan pun mengaku sudah minta agar temuan itu dilaporkan kepada polisi.
“Buatan percetakan swasta dan sudah saya minta dilaporkan ke polisi,” tegas Zudan yang menyatakan KK berbentuk e-KTP ilegal.
Sumber dan foto : merdeka.com
Editor : Leona