3 Pemain Sabu Diringkus Tim Hantu Polres Babar

oleh -269 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus tiga kawanan pengedar narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap secara terpisah di lokasi yang berbeda.
Tiga kawanan yang diamankan tersebut yakni IF (21), AG (32) warga Kecamatan Kelapa dan AJ (26) warga Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto,SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah mengatakan, ketiga tersangka diamankan pada Kamis (13/1) lalu sekira pukul 18.00 WIB dan 20.30 WIB.

Ungkap kasus narkoba ini, katanya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Awalnya, kata Eddy, sekira pukul 18.00 WIB, Tim Hantu yang dipimpinnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Ir. Saat digeledah, ditemukan dua buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang diletakkanya di bawah pohon rambutan.

Kemudian, dikatakan Eddy, anggota melakukan penggeledahan di rumah Ir yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan menemukan sebuah kaleng permen merk MILTON berwarna orange, di dalamnya terdapat tiga buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Saat diintrogasi, Ir mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku Ag. Setelah itu, tim pun langsung melakukan pengajaran terhadap Ag yang sedang berada dirumah temannya di Desa Maras Senang Kecamatan Bakam. Saat tiba dilokasi, tim juga merasa curiga dan melakukan penggeledahan terhadap teman Ag yakni Aj. Alhasil, tim berhasil mengamankan barang bukti tiga buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram,” beber Eddy.

Lanjut Eddy, tim kembali melakukan penggeledahan dirumah Aj dan ditemukan tiga buah paket sabu siap edar yang disimpan di rak jilbab dan saat ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut, Aj mengakui barang tersebut adalah miliknya,” kata Eddy.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, Tim Hantu juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kaleng permen merk MLTON berwarna orange, satu buah handphone merk VIVO berwarna biru, satu buah handphone merk REDMI berwarna biru dan satu buah handphone merk REALME berwarna biru.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap ketiga tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas Eddy. (dom007)

 

Foto : istimewa

Editor : Rakha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.