Momok Tanggapi Tudingan Abang Hertza Soal Notaris Berandil dalam Kenaikan NJOP di Pangkalpinang

oleh -557 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Gonjang-ganjing soal kenaikan NJOP (nilai jual objek pajak) di Kota Pangkalpinang seolah tak kunjung usai. Belum tuntas soal inkonsistensi rencana kebijakan yang cenderung tarik ulur, membuat isu ini `menggelinding` ke publik secara liar.

Bahkan, baru-baru ini, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza mengeluarkan pernyataan kontroversi  yang mengundang beragam respon negatif dari berbagai kalangan. Orang nomor satu di DPRD Kota Pangkalpinang ini menyebut bahwa kenaikan NJOP PBB P2 di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dipicu oleh `permainan` dari notaris.

Pengacara senior Dharma Sutomo, SH atau akrab disapa Momok menyayangkan peryataan yang disampaikan oleh Abang Hertza tersebut. Menurut Momok, dalam perspektif hukum, pernyatan Abang Hertza jelas salah dan keliru.

Tak heran, katanya, jika pernyatan tersebut mengundang reaksi dari berbagai pihak khususnya para notaris.

“Saya sudah baca pernyataan Abang Hertza di salah satu media yang menyebutkan penetapan tarif PBB itu karena kesalahan notaris, jelas ini keliru. Makanya, saya ingin meluruskan masalah ini melalui media agar masyarakat teredukasi, bukan malah mendapatkan pendapat atau informasi yang menyesatkan,” ujar Momok, Sabtu (5/3).

Momok mengemukakan bahwa secara aturan perundang-undangan, antara notaris dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah dua hal yag berbeda. Kalau Notaris, kata Momok, berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan PPAT di bawah pengawasan Kantor Pertanahan dan Agraria.

“Termasuk sertifikasinya, kalau PPAT itu, yang mengeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional), kalau notaris Kemenkumham. Jadi jelas dua hal yang berbeda. Notaris tidak bisa membuat akta tanah, yang berwewenang itu PPAT. Jadi disini saya melihat pernyatan Abang Hertza itu salah besar, dia tidak memahami tugas dan fungsi antara notaris dengan PPAT,” tegas Momok.

Lebih lanjut diterangkan Momok, akta notaris terbagi dua jenis yakni akta biasa dan akta pejabat. Dia mencontohkan, untuk akta biasa dalam proses jual beli, itu berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, sementara peran notaris hanyalah sebagai pencatat.

Sedangkan dalam akta pejabat, kata Momok, itu dibuat notaris, sehingga jika ada kesalahan maka yang harus bertanggungjawab adalah notaris yang bersangkutan.

“Jadi kembali ke PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), PBB itu bukan pendapatan daerah, tapi pungutan pusat, daerah cuma dapat bagi hasilnya saja. Sementara uangnya masuk ke Kementerian Keuangan, baru nanti bagi hasilnya secara proforsional, jadi PBB bukan pungutan daerah. Daerah hanya menetapkan tarifnya saja dan cara menetapkan PBB itu, terlebih dahulu harus menetapkan harga dasar tanah dan itu berbeda-beda. Misalnya, jalan protokol itu lebih mahal dari jalan biasa. Jadi NJOP itu bukan dasar untuk menetapkan harga jual beli tanah. Jadi jual beli itu berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli,” jelas Momok.

“Jadi saya tegaskan lagi pemahaman Abang Hertza itu yang menuding notaris terkait naiknya NJOP itu adalah keliru, jelas sangat sangat keliru. Dia tidak paham. Jadi saya sangat sayangkan, seorang Ketua DPRD Pangkalpinang ngomong sesuatu yang tidak paham dan sesuatu yang tidak mencerdaskan, apalagi langsung menuding kesalahannya notaris,” sambung Momok.

Atas adanya pernyataan Abang Hertza itu, Momok pun menyarankan agar persatuan notaris khususnya di Kota Pangkalpinang memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi. Dengan demikian, masyarakat pun tidak mendapatkan informasi yang menyesatkan seperti yang disampaikan wakil rakyatnya yang duduk di DPRD Pangkalpinang.

“Kalau saya kan memberikan penjelasan dalam perspektif hukumnya, aturannya. Jadi pesan saya, untuk pejabat publik lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan. Kalau belum jelas atau belum memahami tidak usah berkomentar, karena nanti justru bisa berdampak buruk baik pada diri sendiri, institusi maupun kepada masyarakat,” pungkas Momok. (dom007)

 

Foto : dom007

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.