Baru Pertengahan Tahun 2022, KPK Sudah Terima dan Verifikasi 2.069 Pengaduan!

oleh -344 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo menyebut, hingga pertengahan tahun 2022, KPK telah memverifikasi sebanyak 2.069 laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Sayangnya, sebanyak 1.235 atau 60% dari laporan tersebut belum memenuhi standar pelaporan sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018.

Padahal, menurut Tomi, dalam beleid tersebut mengatur seluruh syarat pelaporan masyarakat yang baik dan benar. Yakni, pengaduan harus dilengkapi identitas pelapor seperti nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP dan data lainnya.

Selain itu pelapor juga harus memberikan uraian fakta kronologi dugaan tindak pidana korupsi baik yang diketahui, didengar, atau dilihat secara langsung. Kemudian pelapor juga penting menyertakan bukti permulaan, jenis korupsi, dan sumber informasi untuk dilakukan pendalaman.

“Ini yang menjadi modal melapor ke KPK, supaya masyarakat atau pelapor tidak sembarangan melaporkan. Makanya uraian fakta ini menjadi penting,” kata Tomi, Rabu (14/9).

Dalam uraian fakta tersebut, lanjut Tomi, pelapor menjelaskan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Contohnya, pelapor menginformasikan pihak-pihak yang terindikasi melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Juga menyampaikan bagaimana proses aliran uangnya kepada pihak-pihak yang melakukan permufakatan jahat.

Dengan uraian fakta dan bukti permulaan yang cukup, Tomi menjelaskan KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut pada tahapan penelahaan. Nantinya pada proses ini, KPK akan memberikan update kepada pelapor untuk melakukan proses verifikasi data dan fakta lebih lanjut.

“Jika bukti-bukti dan informasi cukup maka akan dilanjutkan kepada proses penyelidikan perkara. Kadang pelapor tidak memiliki akses informasi secara utuh. Maka KPK akan proaktif mencari pihak-pihak lain yang bisa memberikan tambahan detil informasinya,” kata Tomi.

Dalam PP No. 43 Tahun 2018, Tomi memaparkan proses administrasi dilakukan selama 30 hari kerja. Pada tahap ini, KPK akan melakukan verifikasi dan memberikan respon kepada pelapor apakah laporan tersebut diarsipkan atau ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan substantif.

“Tapi berapa lama pengaduan ini bisa menjadi perkara itu belum ada rumusnya karena tergantung temuan yang berkembang,” ujarnya.

Data Akan Disimpan

Akan tetapi, meskipun laporan dari masyarakat tersebut belum ditindaklanjuti, Tomi memastikan data tersebut akan menjadi database. Artinya jika di kemudian hari didapatkan bukti, informasi, pengembangan, atau laporan baru dengan bukti yang lebih lengkap maka laporan tersebut akan kembali berfungsi.

“Ketika uraian faktanya tidak cukup, data dukungnya minim, dan dugaan TPK-nya sumir maka belum bisa ditindaklanjuti. Namun tetap teragendakan di databese. Karena mungkin kita akan memperoleh informasi lain, baik dari pelapor yang sama atau lainnya, maupun ketika kita proaktif memperkaya informasinya,” ujar Tomi.

Di sisi lain, Tomi meminta pelapor untuk mengisi identitas sekurang-kurangnya adalah nomor telepon aktif. Hal ini untuk mengantisipasi laporan tersebut tidak fiktif atau dibuat untuk tujuan yang tidak baik, seperti pemerasan maupun modus-modus lainnya.

“Oleh karena itu, KPK juga meminta masyarakat yang mengalami hal tersebut untuk melaporkan agar bisa ditindaklanjuti,” kata Tomi.

KPK meminta masyarakat jika memiliki informasi maupun bukti-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

“Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor,” Tomi menandaskan.

 

Sumber : liputan6.com

Foto : ilustrasi/Tempo

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.