Imigrasi Pangkalpinang Sosialisasikan Prosedur Izin Tinggal dan Penjamin Keimigrasian

oleh -301 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Pangkalpinang menggelar Sosialisasi Prosedur Permohonan Izin Tinggal dan Penjamin Keimigrasian se-wilayah Pulau Bangka dan Belitung, Selasa (20/9).

Kegiatan ini berkolaborasi dengan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel dan juga Tim Penyuluh Hukum Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel. Selain itu, sosialisasi ini juga melibatkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan yang hadir secara virtual.

Sosialisasi ini diikuti seluruh perwakilan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang ada di pulau Bangka maupun Belitung. Untuk perwakilan perusahaan di Belitung, kegiatan diikuti secara virtual.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel yang diwakili Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Teguh Setiadi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono menyampaikan bahwa salah satu fungsi keimigrasian bagian dari urusan pemerintahan negara dalam fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat ialah memfasiltasi pelayanan layanan keimigrasian, salah satunya adalah pelayanan izin tinggal.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta mendapatkan pemahaman dan persamaan persepsi mengenai sosialisasi peraturan yang disampaikan. Dengan begitu, para penjamin atau perusahaan yang mempekerjakan TKA tidak banyak hambatan,” ujar Wahyu.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kabid Perizinan dan Informasi keimigrasian Kanwil kemenkumham Babel, Iman Syafrizal yang memaparkan Permenkumham Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Penjamin Keimigrasian.

Ada beberapa poin yang disampaikan dari Permenkumham Nomor 36 Tahun 2021 tersebut yakni Kategori penjamin terdiri dari korporasi (PT,Perusahaan Perorangan,istri/suami), syarat penjamin perorangan, syarat penjamin korporasi, proses pendaftaran penjamin keimigrasian, kewajiban penjamin keimigrasian, larangan dan sanksi administratif dan tata cara pengenaan administratif.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang juga menghadirkan narasumber dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Sofyan. Dalam sosialisasi ini, Sofyan memaparkan Permenkumham terbaru Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Konsultan Keimigrasian.

Adapun poin yang dijelaskan dari Permenkumham Nomor 35 tahun 2021 yaitu: Latar belakang Permenkumham tersebut, Kebijakan terkait konsultan keimigrasian, syarat menjadi konsultan, syarat pendaftaran kantor konsultan keimigrasian,proses pendaftaran konsultan keimigrasian, kewajiban kantor konsultan keimigrasian, larangan kantor konsultan keimigrasian, sanksi administratif bagi kantor konsultan keimigrasian dan tata cara mengenai sanksi administratif kepada kantor konsultan keimigrasian.(bond)

 

Foto : istimewa

Editor : Leona

No More Posts Available.

No more pages to load.