Forum Dokter Sampaikan Somasi Soal Biaya Buka Praktik Capai Rp1 T, Ini Respon Kemenkes

oleh -631 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Baru-baru Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) dokter mencapai Rp6 juta. Buntut pernyataannya, ia disomasi oleh Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional.

Merespons somasi tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril mengatakan masih mempelajarinya.

“Kami menghormati hak pihak-pihak yang mengajukan somasi tersebut dan akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Syahril dalam rilis resminya, Selasa (28/3).

Syahril menjelaskan, Budi telah menerima laporan dari para dokter dan tenaga kesehatan terkait tidak seragamnya biaya dan minimnya transparansi proses pengurusan STR dan SIP. Hal tersebut, kata Syahril, menjadi salah satu dasar perlunya pembenahan proses perizinan.

“STR memang diterbitkan oleh lembaga negara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Namun, sebelum sampai ke KKI, perlu ada validasi satuan kredit oleh organisasi profesi dan perhimpunan,” jelas Syahril.

“Jika tidak ada validasi maka KKI tidak dapat menerbitkan STR. Untuk SIP itu diterbitkan oleh Pemda tetapi Pemda tidak bisa menerbitkan SIP jika tidak ada rekomendasi dari IDI dan perhimpunan setempat,” sambung Syahril.

Sebelumnya, Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait pernyataannya soal biaya Rp6 juta untuk mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dokter/dokter gigi, Surat Izin Praktik (SIP) dokter/dokter gigi, dan biaya-biaya Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diklaim mencapai Rp1 triliun lebih.

Kuasa Hukum Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional Muhammad Joni mengatakan, pernyataan Menkes Budi tersebut tidak lah benar dan merupakan kabar bohong.

“Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin adalah tidak benar, informasi dan kabar bohong yang tidak terbukti bahkan bisa menyesatkan masyarakat atau publik mengenai biaya STR sebesar Rp6 juta rupiah tersebut,” kata Joni dalam konferensi pers, Selasa (28/3).

Joni berujar, pernyataan Budi tak sesuai dengan keterangan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), pihak yang berwenang menerbitkan STR.

Namun, Joni mempersilakan Budi berargumen jika memiliki hasil studi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Padahal, dalam pernyataannya sendiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara subjektif mengambil pengakuan atau keterangan Wakil Menteri Kesehatan, bukan hasil studi. Walaupun demikian perlu dikonfrontir kebenarannya untuk menjadi jelas kepada masyarakat luas terutama profesi kedokteran,” ujarnya.

 

Sumber : Merdeka.com

Editor : Leona

No More Posts Available.

No more pages to load.