KILASBABEL.COM – Aparat Kepolisian Resor Bangka menertibkan aktivitas penambangan timah tradisional tanpa izin, jenis tambang inkonvensional sebu di aliran sungai Kuday Sungailiat.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kapolsek Sungaliat IPTU Wisma Rahma, di Sungailiat, Kamis (14/9) mengatakan tindakan tegas menghentikan penambangan biji timah yang dikerjakan oleh sejumlah masyarakat selain tidak dilengkapi dokumen izin resmi, aktivitas penambangan itu mengganggu masyarakat serta dianggap merusak lingkungan.
“Kami terpaksa menghentikan penambangan biji timah itu setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat, dimana diketahui terdapat puluhan unit mesin tambang yang beraktivitas,” jelas dia.
Dia mengatakan, banyaknya masyarakat menambang biji timah di lokasi aliran sungai Kuday karena informasi dari masyarakat penambang berhasil mendapatkan biji timah yang cukup banyak.
“Biji timah hasil penambangan tradisional tersebut cukup banyak sehingga memicu penambang lain melakukan aktivitas serupa di tempat yang sama,” jelas dia.
Saat dilakukan penertiban, kata dia, pihaknya tidak mendapati pekerja tambang di lokasi kecuali peralatan atau mesin tambang yang ditinggalkan oleh pekerja.
“Kami tidak hanya menertibkan tetapi juga memasang spanduk larangan menambang biji timah tanpa izin di area tersebut,” kata dia.
Pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan biji timah, tetapi harus mematuhi aturan dengan melengkapi dokumen izin resmi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang.
Sumber : Antara