KILASBABEL.COM – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di 90 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.
Kedua pelaku yakni Adi Yordan alias Jordan (25) dan Dolly Abdillah (26). Keduanya merupakan warga Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Keduanya ditangkap pada Sabtu (16/3/2024) lalu di kediamannya.
“Salah satu pelaku atas nama Jordan merupakan residivis curat tahun 2022,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza kepada kilasbabel.com, Senin (18/3/2024).
Riza mengatakan, terungkapnya kasus curat dengan 90 TKP ini berawal dari laporan Agung Kurniadi, salah satu warga yang menjadi korban pencurian.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda merk Polygon warna kuning yang terparkir di depan teras rumahnya yang berada di Jalan Buncis Dalam Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Selasa (12/3/2024) lalu sekira pukul 22.35 WIB.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke
kepolresta pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,” ungkap Riza.
Menerima laporan tersebut, dikatakan Riza, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hingga akhirnya berselang tiga hari kemudian, buser naga mendapatkan informasi terkait identitas para pelaku yang diketahui masih warga setempat.
“Jadi Tim Buser Naga langsung menuju daerah Parit Lalang, sesampai di salah satu rumah pelaku, tim melihat seorang laki-laki kabur melewati jendela belakang rumah tersebut, setelah melakukan aksi kejar-kajaran tim buser naga berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Jordan,” terang Riza.
Kemudian lanjut Riza, pelaku pun langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Dimana sepeda curian tersebut dijual pelaku melalui media sosial facebook seharga Rp350 ribu.
“Jadi setelah mendapatkan pembeli, pelaku Jordan ini mengajak rekannya Dolly untuk mengantarkan sepeda itu ke daerah Kelurahan Sinar Bulan, yang mana Dolly mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu. Lalu uang hasil curian digunakan pelaku untuk judi online jenis slot, membeli miras jenis arak dan kebutuhan sehari-hari,” beber Riza.
Kemudian setelah diinterogasi lebih lanjut, kata Riza, pelaku Jordan juga mengaku sudah mencuri di 90 TKP yang berbeda. Pencurian tersebut, katanya, dilakukan pelaku bersama dua rekannya yakni Dolly dan Jojo yang saat ini masih dalam pengejaran.
Adapun beberapa TKP pencurian pelaku diantaranya daerah Gabek, Parit Enam, Bukit Merapin, Kacang Pedang, Air Kepala Tujuh, Kampung Asam, Kampak, Kampung Keramat, Girimaya, Jalan Mentok, Stadion Depati Amir, Kace, Pedindang dan Kelurahan Sriwijaya.
“Rata-rata sebagian besar sasaran barang curian dari TKP tersebut seperti sepeda, mesin air, arko dan helm. Barang-barang curian ini lalu dijual pelaku melalui forum jual beli media sosial Facebook. Yang mana hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, judi online jenis slot, membeli miras jenis arak dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Riza.
Selain mengamankan dua pelak, lebih lanjut Riza menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi dan barang bukti curian diantaranya satu unit sepeda Polygon warna kuning, satu unit sepeda merk Tabibitho warna silver, enam buah Arco warna merah, empat buah mesin air merk panasonik, satu buah mesin air semi jetpam dan dua buah helm GM.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut,” tandas perwira balok tiga ini.(dom007)