Tega Aniaya Teman Perempuannya Lantaran Ditolak Berbuat Mesum, Pria Ini Diciduk Polisi di Belinyu

oleh -97 Dilihat
Unit Reskrim Polsek Belinyu Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Wanita Diperkebunan Sawit. (ist)

KILASBABEL.COM – D (31) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Belinyu lantaran kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita M (24) warga Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Selasa (17/9/24) malam.

Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat pelaku D (31) mengajak M (24) wanita yang baru dikenalnya untuk melakukan hubungan badan namun M (24) menolak ajakan tersebut.

Lantaran ajakan pelaku ditolak, D (31) melakukan penganiayaan terhadap M (24) di Perkebunan Sawit Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Melihat korban M (24) pingsan, D (31) langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dengan membawa 1 unit handphone milik korban,

Keesokan harinya M (24) ditemukan warga dalam keadaan kritis dan pingsan di perkebunan sawit, Jelas Era.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/09/24) malam lalu.

Atas kejadian tersebut korban M (24) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Belinyu.

Dari keterangan dan informasi yang didapatkan, Unit Reskrim Polsek Belinyu langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku D (31) di Tanjung Gudang Belinyu saat hendak menjual Handphone korban untuk biaya menyebrang ke Palembang pada selasa (17/09/24) malam.

Dari tangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone milik korban, 1 buah jilbab milik korban dan seutas tali, Ungkap Era.

Kini pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Belinyu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku D (31) dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara, Tutup Era. (SP)

No More Posts Available.

No more pages to load.