Sosok Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA yang Simpan Uang dan Emas Senilai Rp 1 Triliun Di Rumahnya

oleh -68 Dilihat
Kejaksaan Agung menangkap pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. (net)

KILASBABEL.COM – Kejaksaan Agung menangkap pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Zarof diduga menerima suap Rp 1 miliar menyangkut proses hukum terhadap anak pejabat, bernama Gregorius Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung menduga Zarof menerima uang itu untuk menjadi penghubung antara Hakim Agung dengan pihak yang berperkara. Uang diberikan dengan harapan Ronald Tannur akan dibebaskan dari dakwaan penganiayaan berujung kematian yang tengah ditangani MA.

“Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan pemufakatan jahat,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dikutip Senin, (28/10/2024).

Penangkapan terhadap Zarof ini membuat geger, terlebih karena penyidik menemukan aset bernilai Rp 1 triliun di kediamannya.Harta-harta tersebut terdiri dari uang tunai rupiah dan mata uang asing dengan jumlah melebihi Rp 920 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan emas seberat 51 kilogram.

Kejaksaan menduga harta-harta tersebut dikumpulkan oleh Zarof dari perannya sebagai makelar kasus selama 10 tahun. Lantas, berapa sebenarnya gaji dan uang pensiun yang normalnya diterima oleh Zarof Ricar?

Zarof Ricar merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung periode 2017-2022. Sebagai kepala badan, Zarof termasuk dalam jajaran Eselon I di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Jabatan Zarof setara dengan Direktur Jenderal ataupun Sekretaris Jenderal di kementerian-kementerian.

Eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi di lembaga. Jenjang pangkat Eselon I terdiri dari dua, yakni Eselon IA dan Eselon IB. Orang yang duduk di pangkat ini, memiliki golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang paling tinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan golongan itu, maka Zarof berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 (golongan IV/d) atau Rp Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 (golongan IV/e). Gaji ini belum termasuk dengan tunjangan yang berhak diterima Zarof di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Setelah pensiun pada 2022, Zarof juga masih berhak mendapatkan uang pensiun. Adapun uang pensiun untuk PNS golongan IV/d adalah sebesar Rp 1.748.100-Rp 4.755.000 dan untuk golongan IV/e sebesar Rp 1.748.100-Rp 4.957.100. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.