KILASBABEL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan meringankan beban para petani dan nelayan yang sempat mengalami kredit macet. Regulasi terkait rencana kebijakan tersebut sedang disiapkan dan diharapkan Perpres dapat segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Koperasi (WamenKop) Ferry Juliantono menjelaskan, wacana kebijakan pemutihan utang bagi petani dan nelayan ini akan berdampak positif. Hal itu karena beban keuangan di masa lalu dapat dihapuskan sehingga ke depan mereka dapat kembali produktif.
Ferry mengatakan, untuk penerima manfaat dari program hapus utang ini nantinya tidak diberikan ke semua petani, nelayan, dan UMKM. Mereka yang akan menerima adalah yang sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
“Setelah mendapatkan pengampunan utang, nantinya para petani, nelayan, dan UMKM bisa mengakses pembiayaan lagi. Dan ini nantinya untuk mendukung usahanya,” ujar Ferry, lewat keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Namun, untuk mencegah terjadinya kredit macet, pemerintah berencana memberikan pembiayaan atau kredit ini melalui koperasi. Hal tersebut agar masing-masing anggota dapat saling mengawasi.
“Ke depan memang pembiayaan harus diberikan melalui kelompok yaitu koperasi, jadi tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu langsung. Kami dalam waktu dekat akan mengusulkan ke Presiden agar ada pengaturan terkait ini,” kata Ferry.
Kementerian Koperasi (KemenKop) juga akan mengusulkan agar nantinya koperasi-koperasi di sektor produktif dapat dilibatkan dalam kesuksesan program makan bergizi. Peran koperasi perlu ditingkatkan kembali untuk menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.
“Koperasi kami harap bisa menjadi bagian dalam pelaksanaan program swasembada pangan hingga program makan bergizi. Ini kami yakin dapat ikut serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat,” kata Ferry.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sadar Subagyo menyambut baik rencana kebijakan pemerintah tersebut. Dengan pemutihan kredit macet ini, maka ke depan mereka akan lebih mudah mengakses pembiayaan kredit tanpa harus dibebani utang di masa lalu.
“Kami harapkan program ini segers dilakukan untuk memberikan kemudahan kredit kepada setiap kelompok yang mau mengusahakan pangan. Jadi jangan mempersulit dan memberikan kredit tanpa agunan kemudian harus bisa dibayar (cicilan kredit) setelah panen,” kata Sadar. (*)