2.197 Anggota PTPS se-Babel Dilantik

oleh -80 Dilihat
Pelantikan anggota PTPS di Bangka. (Foto: Irwan/RRI).

KILASBABEL.COM – Sebabnyak 2.197 Anggota Pengurus Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada pemilihan serentak 2024 di wilayah Provinsi Babel sudah dilantik sesuai dengan jadwal dan pedoman.

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Pengawas TPS merupakan rangkaian akhir dari proses tahapan pembentukan Pengawas TPS pada Pemilihan Serentak 2024. Sebagaimana jadwal tahapan proses pembentukan PTPS sudah harus dibentuk dan ditetapkan paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar mengatakan, proses pembentukan PTPS sudah dilaksanakan secara demokratis dan sudah dilakukan proses rekruitmen secara transparan, terbuka dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Mulai hari ini ada beberapa Wilayah Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan pelantikan Pengawas TPS dan sisanya akan dilaksanakan besok pada tanggal 04 November 2024,” kata Osykar, Senin (4/11/2024).

Jadwal dan tahapan pembentukan PTPS akan dilaksanakan pada tanggal 3-4 November 2024, tentunya pelaksanaan pelantikan ini dilakukan pada rentang waktu yang sama di seluruh wilayah Indonesia dengan menyesuaikan pada kondisi dan wilayah masing-masing.

Bawaslu Babel memastikan, sebanyak 2.197 Pengawas TPS sudah terlantik dan siap bertugas di wilayah kerjanya masing-masing sehingga proses pengawasan tahapan pemilihan serentak dapat berjalan secara maksimal.

“Kami pastikan jajaran PTPS akan siap awasi proses Pilkada Serentak 2024 di Wilayah Provinsi Babel, dan Seluruh Jajaran kami pastikan kapasitas dan kompetensinya,” ujarnya.

Sementara, Koordinator Divisi SDMOD Bawaslu Babel, Jafri menuturkan, pengawas TPS yang akan terlantik ini diharapkan untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta memahami dengan baik lingkungan/wilayah kerjanya sehingga potensi kerawanan/dugaan pelanggaran di TPS dapat dilakukan mitigasi sedini mungkin. Sehingga proses pengawasan dapat dilakukan dengan baik serta sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan pemilihan.

“Keberhasilan dari pada hasil pemilihan bukan hanya di ukur dari hasilnya saja melainkan ketaatan prosedur dalam proses penyelenggaraanya dan itu semua tergantung pada proses pengawasan yang dilakukan PTPS itu sendiri,” ujar Jafri.

Ia berharap kepada seluruh PTPS terlantik bertugas dan jaga integritas, profesionalitas, dan kode etik penyelenggara guna memastikan dan menegakkan keadilan pemilihan di seluruh wilayah Negeri Serumpun Sebalai.

“Sehingga Pemilihan Serentak dapat diwujudkan secara berkualitas dan berintegritas,” katanya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.