KILASBABEL.COM – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Polres Bangka menahan dua orang tersangka dari PT. PMM karena kasus penyekapan ibu dan anak di perusahaan tersebut.
“Iya, benar (ditahan). Jadi manajer di perusahaan tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka kemudian sudah kita lakukan penahanan di Polres Bangka,” kata Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, Senin (9/12/2024).
Toni menjelaskan, penahanan diakukan selama 20 hari pertama, namun jika belum selesai maka kemungkinan akan diperpanjang.
“Kasus kita kenakan adalah pasal 333 A KHUP yaitu dengan sengaja melawan hukum membatasi kemerdekaan seseorang yaitu kita kenakan ancaman maksimal kurungan pidana 8 tahun penjara,” ujarnya.
Lanjut dia, tersangka yang dtahan yakni manajer inisial nya AMM atau GM dan Y. Saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait perkara ini.
“Kita masih dalam proses penyelidikan sehingga kasus ini mungkin berkembang kita minta keterangan yang lain dan juga mungkin bukti-bukti yang lain yang mendukung perkara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Hendro Pandowo telah menemui Ibu dan anak tersebut yang berada di Polres Bangka, Sabtu (7/12/2024).
“Pagi ini saya mengecek langsung terkait adanya laporan dari masyarakat tentang penyekapan dan ini menjadi atensi bagi jajaran Polda karena yang pertama adalah empati,” kata Hendro.
Hendro menuturkan, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah dalam kasus penyekapan ini. Ia telah memerintahkan Dir Reskrimum dan jajarannya untuk turun langsung menyelesaikan kasus ini.
“Yang pertama, kita lakukan pengecekan kesehatan terhadap Ibu dan anaknya dan alhamdulillah sampai sekarang masih ada Tim Kesehatan kita didampingi pengacara. Tadi malam juga, Saya sudah perintahkan Dir Krimum dan Kabagwassidik untuk melakukan gelar perkara sehingga sudah dinaikkan dari lidik menjadi sidik,” katanya. (*)