KILASBABEL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda bernama Edo Saputra, warga Jalan Depati Hamzah RT 005 RW 002 Kelurahan
Aik itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, penangkapan yang dipimpin Kasubnit 1 Aiptu Akmeludin ini berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,08 gram.
“Peran tersangka ini sebagai kurir atau nempel barang. Tersangka bukan residivis dan masih terbilang pemain baru,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Selasa (10/12/2024).
Raden mengatakan, tersangka diringkus pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 18.00 WIB di kontrakannya yang berada di Jalan Permata 2 RT 07 RW 03 Kelurahan Semabung Baru Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Penangkapan tersangka, kata dia, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Mendapati informasi itu, pihaknya pun yang didampingi Ketua dan Sekretaris RT setempat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Saat kita geledah, ditemukan 24 paket sabu ukuran kecil dan satu paket sabu ukuran sedang siap edar yang disimpan tersangka didalam kontrakannya dengan total berat bruto 7,08 gram,” beber Raden.
Selain sabu, lanjut Raden, tim juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit HP Vivo Y22 warna biru, dua ball plastik bening ukuran kecil, satu buah timbangan digital merk constant, 17 buah pipet plastik, satu buah potongan pipet plastik warna merah, satu buah tas selempang warna hitam, satu lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu, satu lembar uang kertas pecahan Rp5 ribu dan 12 lembar uang kertas pecahan Rp2 ribu.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Raden.
Perwira balok tiga ini menambahkan, dari pengakuan tersangka, sabu didapatkan dari seorang bandar yang saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Yang mana, kata Raden, target wilayah edar tersangka di seputaran Air Itam dan Semabung.
“Tersangka ini diketahui sering berpindah-pindah kontrakan. Dari pengakuannya, dari peran sebagai penempel sabu ini, tersangka bisa mendapatkan upah sebesar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu per kantong. Jadi upahnya memang cukup menggiurkan,” terang Raden.
Kini, sambung Raden, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Kami dari Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang akan terus bekerja keras memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dan kepada masyarakat, kami juga tak henti-hentinya mengimbau agar menjauhi yang namanya narkoba, karena narkoba bisa merusak generasi bangsa dan saat ini sudah banyak anak-anak yang rusak akibat narkoba,” pungkas Raden.(pas)