KILASBABEL.COM – Gustian Ronaldy alias Ronal (39), warga Desa Beruas Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang usai diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Uniknya, saat melancarkan aksinya, Ronal menggunakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa sepeda motor dengan nomor polisi BN 2165 PZ.
Pelaku ditangkap pada Senin (10/2/2025) sekira pukul 03.00 WIB di kawasan Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammmad Riza Rahman mengatakan, pelaku diamankan lantaran mencuri empat buah ban mobil bekas merk Achilles dan Dunlop milik Wasito, seorang karyawan swasta warga Jalan Usada RT/RW 007/001 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (25/1/2025) lalu sekira pukul 23.00 WIB.
“Saat ini pelaku Ronal sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Nah untuk motor dinas yang digunakan pelaku, itu milik kakaknya yang bekerja di Dinas Sosial Kota Pangkalpinang,” kata Riza, Rabu (12/2/2025).
Riza mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula saat pelaku Ronal bersama rekannya Suhendri menggunakan motor dinas melintasi rumah korban dan melibat empat buah ban bekas yang berada di samping rumah korban.
Melihat kondisi itu, Suhendri langsung berjalan menuju samping rumah korban untuk mengambil ban mobil bekas, sedangkan Ronal menunggu di motor sambil melihat situasi.
Akan tetapi, dikatakan Riza, belum sempat terambil, Suhendri kepergok warga sekitar dan berusaha melarikan diri, namun warga yang ramai berhasil mengamankan Suhendri, sedangkan pelaku Ronal berhasil melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi rekan pelaku atas nama Suhendri ini sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu. Yang mana selanjutnya, Tim Buser Naga terus mencari keberadaan pelaku Ronal, yang akhirnya berhasil kita amankan,” beber Riza.
Lebih lanjut perwira balok tiga ini menerangkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku Ronal bahwa dirinya juga sempat membantu menggadaikan sat unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam merah sesuai dengan laporan polisi : LP/B/46/I/ 2022 /SPKT/Polresta Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung tanggal 17 Januari 2022 lalu, yang mana sepeda motor tersebut sebelumnya dicuri oleh rekannya Budi Kera yang kini sudah meninggal dunia.
“Selanjutnya Ronal dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Riza.
Selain pelaku Ronal, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dinas merk Yamaha Xeon warna hitam dengan nomor polisi BN 2165 PZ yang digunakan pelaku untuk mencuri dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna hitam merah yang merupakan hasil curian.(dom007)