BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Berikan Santunan Klaim Rp3 Miliar ke Tenaga Kerja PT GSBL

oleh -56 Dilihat
(Foto/Ist)

KILASBABEL.COM, BANGKA BARAT – BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui pemberian santunan klaim kecelakaan kerja.

Rabu (19/3/2025) hari ini, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang menyerahkan santunan kepada almarhum Loithas Gurubaria yang merupakan Tenaga Kerja Asing dari Malaysia di PT Gunung Sawit Bina Lestari (PT.GSBL).

“Kami sangat prihatin atas musibah yang dialami oleh almarhum. Pemberian santunan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat.

Evi menyebut, santunan yang diberikan meliputi santunan kecelakaan kerja sebesar Rp3,25 miliar dan jaminan hari tua (JHT) Rp55,7 juta dengan total klaim sebesar Rp3,30 miliar.

Dengan adanya santunan ini, Evi berharap dapat meringankan beban ahli waris dan keluarganya dalam menghadapi masa-masa sulit ini.

“Kami mengimbau kepada seluruh pekerja dan perusahaan untuk memastikan kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja,” tutup Evi.(eno)

No More Posts Available.

No more pages to load.