KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pangkalpinang, Abang Riesvi Prianda Hutama menegaskan bahwa pihaknya selalu siap melakukan penertiban terkait adanya aduan atau laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang.
Termasuk, kata dia, aktivitas tambang ilegal di kawasan Kolong Akit Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang sebelumnya sempat dikeluhkan warga setempat.
Menjawab pertanyaan dari masyarakat tersebut, Abang Riesvi Prianda Hutama, selaku Kabid Tibum Satpol PP Kota Pangkalpinang menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk melakukan penertiban atas adanya aduan dari masyarakat tersebut.
“Ya kami Satpol PP dari pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam hal ini tetap melaksanakan fungsi pengawasannya, kalau memang ada aktivitas tersebut maka akan kami tertibkan. Siang ini juga jika berdasarkan info dari teman-teman kalau kami cek di lokasi jika memang ada aktivitas tersebut maka akan kami lakukan penertiban langsung,” kata Abang Riesvi saat ditemui kilasbabel.com di ruang kerjanya, Senin (28/4/2025).
Abang Riesvi menambahkan, sebelumnya pihak Satpol PP Kota Pangkalpinang telah memberikan peringatan kepada mereka yang melakukan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Namun ternyata aktivitas tersebut masih tetap berlanjut hingga adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan tanpa izin tersebut.
“Untuk kegiatan tambang ilegal tersebut kemarin juga ada teman-teman media yang melaporkannya dan dari bidang Penegakan Perda Satpol PP Pangkalpinang sudah melakukan peringatan, namun jika memang ditemukan masih tetap dilakukan aktivitas penambangan ilegal maka akan segera kami tindak dan tertibkan,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan dalam hal penegakan hukum di wilayah kota Pangkalpinang, pihak Satpol PP Kota Pangkalpinang memiliki dua proses penegakan hukum, yakni secara Yustisi dan Non Yustisi.
“Terkait adanya aktivitas penambangan timah ilegal di Kolong Akit, kami dari Satpol PP Kota Pangkalpinang ingin menyampaikan terlebih dahulu bahwa Satpol PP Kota Pangkalpinang mempunyai bidang Penegakan Perda dan bidang Ketertiban Umum (Tibum). Kami di bidang Tibum bergerak pada penertibannya, dan untuk penegakan Perda nya ada pada bidang Penegakan Perda itu sendiri, dalam hal penertiban juga ada dua proses, yakni secara Yustisi dan Non Yustisi,” paparnya.
Abang Riesvi mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan timah ilegal tersebut selalu kucing-kucingan dengan petugas.
Ketika pihaknya turun ke lapangan maka aktivitas tersebut menghilang, namun ketika petugas tidak ada maka aktivitas tersebut berjalan kembali.
“Mereka ini dalam melakukan aktivitas selalu kucing-kucingan, kami sebagai aparat penegak Perda ketika turun ke lapangan mereka menghilang, ketika kami tidak ada mereka muncul lagi. Terkait pengawasan itu sendiri sebetulnya ada pada bidang penegakan Perda, dan kami bertugas dalam hal penertiban di lapangan,” ungkapnya.
Dalam rangka adanya aduan masyarakat yang bersifat urgent atau mendesak seperti kegiatan tambang ilegal tanpa izin, Abang Riesvi menyebutkan bahwa sebetulnya pihaknya bisa saja langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
“Dalam rangka adanya aduan dari masyarakat yang sifatnya urgent atau mendesak seperti kegiatan tambang ilegal, kami bisa saja langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban, nanti untuk pembinaannya baru di kantor,” ucapnya.
Untuk masyarakat yang ingin melaporkan terkait adanya gangguan ketertiban umum dan juga aktivitas penambangan ilegal, Riesvi mengatakan bahwa masyarakat bisa melaporkannya langsung melalui call center aduan masyarakat Satpol PP Kota Pangkalpinang.
“Jika ada yang ingin melaporkan terkait adanya gangguan ketertiban umum, aktivitas penambangan timah ilegal, bisa melaporkannya langsung melalui Call Center Satpol PP Kota Pangkalpinang dengan nomor telepon/Whatsapp 08117173432, nanti akan disediakan form laporan yang bisa diisi sesuai dengan laporannya,” pungkasnya.
Diberitakan kilasbabel.com sebelumnya, aktivitas tambang ilegal di Kolong Akit Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang kembali beroperasi pada Minggu (27/4/2025).
Masyarakat setempat pun mempertanyakan bagaimana peran pengawasan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang dan pihak terkait lainnya dalam hal melakukan pengawasan atas kegiatan tanpa izin tersebut.
SA, warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut menyebutkan bahwa aktivitas penambangan timah ilegal di Kolong Akit tersebut sudah berlangsung sejak dua bulan terakhir ini.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait bagaimana pengawasan pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang dan pihak terkait lainnya sehingga kegiatan tersebut bisa bebas beraktivitas.
Sementara seperti yang diketahui, bahwa Kota Pangkalpinang merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai zona bebas tambang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.(nuggi3)





