dr Surya Akui Perintahkan Terdakwa Trie Lius Putri Buat Konten Negatif Dokter Della di TikTok “Anak Muda O Pos”

oleh -959 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Sidang lanjutan Trie Lius Putri, terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/6/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwimata Estu Dharma, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Mohd Rizky Musmar kali ini menghadirkan saksi dokter Surya Hafidiansyah Putra sekaligus sebagai tersangka selaku penyuruh terdakwa untuk memposting postingan negatif di akun TikTok Anak Muda O Pos.

dokter Surya hadir bersama Kuasa Hukumnya, Marah Rusli. Dengan mengenakan baju kemaja biru kotak-kotak, dokter Surya tampak lesu duduk di kursi persidangan. Disisi lain, terdakwa Trie Lius Putri juga hadir secara langsung dalam persidangan tersebut.

“Apa anda kenal dengan saudara Trie Lius Putri,” tanya Hakim Ketua saat memulai persidangan.

“Ya, kenal yang mulia,” jawab dokter Surya.

“Apakah saksi tahu ada perkara ini?,” tanya Hakim Ketua kembali.

Mendengar pertanyaan tersebut, dokter Surya mengaku mengetahui perkara tersebut meski dengan nada sedikit terbata-bata. Surya mengaku bahwa bahwa perkara tersebut adalah kasus pencemaran nama baik terhadap Dirut RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Della Rianadita.

Pencemaran nama baik itu, katanya, dilakukan melalui postingan media TikTok dengan akun Anak Muda O Pos yang dimiliki oleh Trie Lius Putri. Dimana konten-konten tersebut berisi tentang nepotisme, korupsi hingga pembunuh yang ditudingkan ke dokter Della.

“Lalu nepotisme apa yang dimaksud saksi,” tanya Hakim Ketua lagi.

Lanjut dijawab dokter Surya, nepotisme yang dimaksud ialah tentang sekolah dokter Kuncoro Bayu Aji yang merupakan suami dari dokter Della. Menurut Surya, program fellowship ke China yang diikuti oleh dokter Bayu menggantikan dr Esa fredigusta tidak sesuai dengan prosedur yang diharapkan.

“Seharusnya yang di sekolahkan itu adalah dokter Esa yang merupakan dokter tetap RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, sementara dokter Kuncoro bukan dokter tetap di RSUD,” kata Surya.

Karena itulah, lanjutnya, hal itu membuat dirinya merasa kesal, terlebih dokter Esa sudah lama dipersiapkan untuk memgikuti program tersebut.

“Ya sebelumnya dokter Esa yang mau dipersiapkan itu di didik oleh saya, tapi ujung-ujungnya digantikan oleh dokter Kuncoro. Jadi karena kena fsikis saya, muncul lah postingan TikTok tersebut, yang mana semua konten dan narasinya saya yang buat,” aku Surya.

Surya mengaku bahwa semua postingan atau konten yang dibuat oleh terdakwa Trie Lius Putri di TikTok Anak Muda O Pos adalah perintah darinya.

“Ya, saya yang memerintahkan Tri Lius Putri. Postingan itu dilakukan sejak akhir Deaember 2024 hingga Februari 2025. Ya tujuannya adalah karena saya kesal, karena proses yang dilalui dokter Kuncoro menurut saya tidak sesuai SOP. Saat itu, saya tidak memikirkan bahwa dampaknya bisa sejauh ini. Sekarang saya menyesal,” ungkap Surya.

Namun saat ditanyakan Hakim Ketua apakah ada upah terhadap Trir Lius Putri atas postingan tersebut, Surya mengaku tidak ada. Surya hanya berdalih semua dilakukan karena faktor kedepan ibu terdakwa yang merupakan pasien dirinya.

“Saya menilai terdakwa Trie karena bisa menyuarakan kekesalan saya ini. Kemudian saya kenal dengan ibunya karena berobat dengan saya dan saya melihat Trie ini peduli sama orangtua, jadi dia bisa dipercaya. Jadi tidak ada bayaran apapun,” kata Surya.

Hanya saja, jawaban Surya tak serta-merta langsung dipercaya Hakim Ketua. Bahkan Hakim Ketua sempat mengingatkan agar Surya tidak memberikan keterangan palsu.

Karena menurut Hakim Ketua, memberikan keterangan palsu bisa diancam pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.

“Anda sudah di sumpah, jadi jangan termakan sumpah, bicara apa adanya. Jangan sampai saudara berbohong, sumpah palsu ancaman maksimal 12 tahun, jangan sampai itu naik lagi,” tegas Hakim.

Meski sudah diingatkan oleh Hakim Ketua, namun Surya lagi-lagi mengaku tidak memberikan upah apapun terhadap Trie.

“Saya hanya memberikan bantuan pengobatan orangtua Trie sebesar Rp30 juta, tidak ada yang lain. Saya minta maaf apa yang sudah saya lakukan,” kata Surya.

Mendengar kesaksian Surya, terdakwa Trie Lius Putri pun bereaksi. Bahkan terdakwa membantah sebagian kesaksian yang diberikan dokter Surya.

“Ada yang salah, yang jelas semua narasi, caption dan komentar semua atas perintah dokte Surya. Bahkan saya diperintahkan untuk buat lebih heboh lagi agar vira. Tak cuma itu, saya juga diminta untuk nge tag Mayor Teddy agar postingan tersebut sampai ke Prabowo. Kalau kurang heboh, terus minta dihebohkan lagi. Dan untuk hal ini, saya dijanjikan akan diberika keistimewaaan dan kemudahan berobat ibu saya,” ungkap Trie sembari menambahkan bahwa dirinya diminta untuk berhenti memposting ketika dirinya sudah terlacak oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Trie Lius Putri, Eka Hadiyuanita kepada wartawan merasa lega akhirnya dokter Surya mengakui perbuatannya.

“Alhamdulillah dokter Surya mengakui perbuatannya bahwa semua narasi dan postingan TikTok itu adalah darinya. Jadi Trie Lius Putri hanya disuruh menjalankan perintahnya,” ucap Eka.

Hanya saja, Eka menyayangkan sikap dokter Surya tidak mengakui telah memberikan imbalan berupa kemudahan dan keistimewaan pengobatan untuk orangtua kliennya termasuk memberikan sejumlah uang kepada kliennya.

“Ya seperti diakui saksi Surya, dia hanya sempat memaksakan orangtua Trie Lius Putri agar cuci darah, karena Trie ini merupakan dari keluarga dengan ekonomi yang kurang mampu. Dan saya kurang tahu juga bantuan yang diberikan itu untuk apa. Yang jelas, harapan kami dengan adanya pengakuan saksi, bisa meringankan hukuman klien kami. Dan kedua terdakwa baik Trie maupun Surya, dua-duanya sudah mengusahakan RJ, dan keputusan ada di majelis hakim,” tandas Eka.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.