KILASBABEL.COM – Sebanyak 35 kemasan dari 10 merek beras premium, telah diperiksa oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag. Hasilnya, dari 10 merek tersebut, hanya terdapat satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium.
Persoalan beras oplosan di dalam merek beras premium ini, juga disorot tajam oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Simak pernyataannya dalam artikel ini.
Kemendag Soal Beras Premium Oplosan
Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi berupa surat teguran kepada pengusaha beras premium tersebut. Sementara itu, PKTN juga melakukan pemeriksaan terhadap izin dan pencantuman mutu beras.
Hasil pemeriksaan dilakukan pada 35 kemasan beras yang dibeli pada April 2025. Sebanyak 29 sampel tercatat memiliki nomor pendaftaran dan mencantumkan kelas mutu premium.
Kemudian, satu sampel tidak memiliki nomor pendaftaran dan tergolong sebagai beras khusus. Sementara lima sampel lainnya tidak memiliki nomor pendaftaran dan tidak diketahui kelas mutunya.
Moga mengatakan, pada Maret 2025, PKTN menemukan 30 dari 98 produk beras di 62 kabupaten/kota tidak sesuai ketentuan. “Selain sanksi, mereka mendapatkan pembinaan secara daring oleh Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia pada April lalu,” ujar Moga dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Ia mengatakan, kementeriannya terus mengawasi pelaksanaan sanksi serta penerapan hasil pembinaan dalam waktu 30 hari sejak sanksi ditetapkan. Menurutnya, para pengusaha telah menindaklanjuti sanksi tersebut dengan menyampaikan surat pernyataan, serta melakukan tera ulang timbangan mutu beras.
Ketua DPR Puan Maharani Kritik Beras Oplosan Premium
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut pengoplosan beras sebagai bentuk pembohongan publik yang merugikan rakyat kecil. Puan meminta negara bertindak tegas menangani mafia atau pelaku usaha yang mengabaikan etika dan hukum.
“Rakyat jangan menjadi korban dari pasar yang tidak jujur. Apalagi di tengah tekanan ekonomi, praktik curang seperti ini adalah bentuk kejahatan yang menyasar langsung kehidupan rakyat,” kata Puan kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Ia berpandangan masalah menyangkut hak dasar masyarakat atas pangan yang layak, terjangkau, dan jujur secara informasi. Puan mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis demi memulihkan kepercayaan publik dan memastikan perlindungan bagi konsumen.
Menurutnya, penegakan hukum menyeluruh harus dilakukan. Baik kepada pelaku teknis hingga jaringan distribusi dan korporasi besar di balik praktik manipulatif itu.
Puan juga menekankan reformasi sistem pelabelan dan pengawasan mutu pangan perlu ditingkatkan. “Pelibatan masyarakat sipil dan akademisi dalam pengawasan perlu dilakukan untuk mencegah dominasi informasi oleh pelaku industri,” ujar Ketua DPP PDIP ini.
Ia menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terkait distribusi beras dan perlindungan konsumen. Kedaulatan pangan, kata Puan, tidak cukup dilihat dari banyaknya produksi beras, tetapi keadilan yang didapatkan oleh rakyat.
“Ini soal keadilan ekonomi, soal martabat rakyat. DPR RI akan terus mengawal agar reformasi sistem pangan benar-benar menjawab kebutuhan dan kepentingan rakyat,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, beras oplosan ini beredar sampai di rak supermarket dan minimarket. Menurutnya, beras itu dikemas seolah-olah premium, tetapi kualitas dan kuantitasnya menipu.
Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Kementan bersama Satgas Pangan. Sebanyak 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, meliputi berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.
Beberapa merek beras tercatat menawarkan kemasan 5 kilogram padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Banyak juga di antaranya mengeklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa.
Amran menegaskan, praktik ini menimbulkan kerugian luar biasa mencapai Rp99 triliun per tahun. Mengenai hal tersebut, pemerintah segera melaporkan kasus ke Kapolri dan Jaksa Agung, berharap proses penegakan hukum berjalan cepat.
Harapannya, sanksi hukum ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku. Kini, Satgas Pangan bersama aparat penegak hukum telah memanggil dan memeriksa produsen-produsen tersebut. (*)





