KILASBABEL.COM – Gegara kecanduan judi online (judol), Imam Santoso (27), seorang residivis narkoba di Kota Pangkalpinang nekat membobol rumah warga.
Akibat ulahnya itu, kini warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang kembali mendekam dibalik jeruji besi.
Ia ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Senin (21/7/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya Admaja, Selasa (22/7/2025).
Yosyua mengatakan, terungkapnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini setelah korban Solviani (20) melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Dalam laporannya, kata Yosyua, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB di kediamannya di Jalan Telaga Putih Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
Saat itu, sekira pukul 04.00 WIB, korban berangkat kerja meninggalkan rumah. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, korban pulang dan kembali ke rumah. Pada saat korban masuk ke dalam rumah, korban mencari rokok elektrik (pod) di kamar, namun korban tidak menemukan pod tersebut.
Kemudian pada saat mencari pod, dikatakan Yosyua, korban menyadari bahwa satu buah laptop merk Acer Aspire ES 14 dengan SNID 74310436376 telah hilang dicuri orang. Kemudian korban mengecek sekitar rumah dan mendapati jendela ruang tamu rumah terdapat bekas dirusak.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4,2 juta dan melapor ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,” bebe Yosyua.
Mendapati laporan korban, Yosyua menambahkan, pihaknya langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tiga hari kemudian pelaku pun berhasil diamankan di kawasan Selindung.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku perbuatannya. Yang mana sebelumnya, pelaku melihat korban baru keluar dari rumah, dan pelaku mengetahui bahwa korban tinggal sendiri di rumah tersebut, Setelah itu pelaku langsung memasuki rumah korban dengan cara merusak jendela rumah sebelah kiri lalu mencari barang-barang berharga milik korban,” ungkap perwira melati satu ini.
Lanjut Yosyua, setelah mencari barang berharga milik korban, pelaku pun mengambil satu buah rokok elektrik yang berada diatas kasur dikamar korban. Setelah itu pelaku mencari kotak rokok elektrik tersebut dan menemukan kotak tersebut berada diatas laptop milik korban.
Selanjutnya, pelaku langsung mengambil kotak rokok elektrik dan laptop lalu meninggalkan rumah korban.
Kemudian siang harinya, dikatakan Yosyua, pelaku langsung mengadaikan laptop tersebut kepada Ay sebesar Rp500 ribu dan kemudian sore harinya pelaku menjual rokok elektrik tersebut kepada Ari sebesar Rp150 ribu.
“Selanjutnya uang hasil gadai laptop dan penjualan rokok elektrik tersebut dipakai untuk bermain Judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Yosyua.(dom007)







