KILASBABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan memanggil pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Pemkab Babar) terkait permasalahan lahan Landbouw di Kecamatan Kelapa.
“Untuk menyelesaikan insyaalah senin 25 Agustus kami akan mengundang Pemkab Bangka Barat, minta kajian hukum dari Pengadilan Tinggi Provinsi, Kejati, Polda, Bakuda, Biro Hukum dan Pemerintah agar clear semua,” ujar Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Jumat (22/8/2025).
DPRD Babel telah menggelar audiensi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan, serta masyarakat petani di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel.
Audiensi tersebut membahas solusi dan langkah strategis terkait status kepemilikan atau penguasaan lahan Landbow, yang sudah dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat Kecamatan Kelapa selama puluhan tahun.
“Menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah masyarakat, dengan Pemerintah Bangka Barat dengan jumlah 113 hektare,” katanya.
Terungkap pula masyarakat telah mengajukan gugatan dan berhasil menang dalam PTUN Pangkalpinang, dalam putusannya pada 20 Maret 2025.
Dalam amar putusannya pun menyatakan tidak sah surat pernyataan aset Nokor: 590/220/4.1.3.1/2017 tertanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jl. Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas 1.130.000 m² (113 Ha) yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.
“Menurut masyarakat sebelum lahan ini menjadi aset pemerintah, itu punya masyarakat. Lalu tiba-tiba Pemkab Babar menjadikan ini, sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat. Masyarakat menggugat di PTUN dan memangkan akan tetapi, sampai saat ini Pemkab Babar masih mengklaim aset Bangka Barat,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya hanya ingin mencari solusi atas polemik yang kini sedang bergulir.
“Itu bukan wewenang saya, tugas saya agar ini win win solution,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan Dodoi mengatakan dengan adanya polemik ini, membuat masyarakat tak lagi bisa memanfaatkan lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Dengan ketidakpastian dari Pemda Babar, masyarakat masih resah untuk mengelola lahan tersebut. Kemarin sempat ada pemasangan spanduk terkait kemenangan PTUN dari masyarakat, namun spanduk itu hilang,” ucap Dodoi.
Ia berharap melalui DPRD Provinsi Bangka Belitung, menjadi jembatan yang dapat menuntaskan polemik dan membuat masyarakat dapat beraktivitas seperti semula.
“Kami harap DPRD Provinsi Bangka Belitung bisa menyelesaikan masalah ini, seperti yang dibilang Ketua DPRD tadi win win solution. Lahan kembali ke masyarakat dan Pemda pun, bisa legowo menerima kekalahan dari PTUN tersebut,” katanya. (*)





