Nopiansyah Nyolong Motor Kakak Kandung Demi Bisa Main Judi Online

oleh -337 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Nopiansyah alias Poy (40) residivis curat, kembali diringkus dan diamankan Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, Minggu (14/9/2025) kemarin.

Pelaku diringkus atas tindak pidana pencurian yang terjadi Minggu (10/8/2025) lalu, yang mana korbannya mengalami kerugian senilai Rp7 juta.

Informasi yang diperoleh, pelaku nekat mencuri motor dan merusak kamera CCTV milik korban, kemudian pelaku menjual barang hasil curian untuk bermain judi online (judol) hingga untuk kebutuhan sehari-hari.

Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Senin (15/9/2025) pagi.

“Iya, anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku dan beberapa barang bukti. Namun, kendaraan yang pelaku curi masih dalam pencarian karena sudah dijual oleh pelaku,” kata Kombes Pol Max Mariners.

Lebih lanjut dirinya pun menyebutkan, pelaku merupakan residivis kasus curat dan ketika melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintai rumah korban.

Selanjutnya, pelaku masuk kerumah korban yang tidak lain adalah kakak dari pelaku dan melihat rumah korban dalam keadaan pintu rumah terkunci namun pintu pagar depan terbuka.

“Hubungan pelaku dengan korban ini kakak beradik, nah pelaku ini sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu melihat kondisi rumah korban. Dilihat oleh pelaku aman, ia langsung memasuki rumah korban dengan cara mendorong pintu samping rumah korban yang tidak terkuci rapat hingga terbuka,” jelasnya.

Setelah masuk rumah korban, pelaku satu unit motor jenis honda Scoopy dan terparkir hingga pelaku langsung mencari kunci motor di dalam ruang tamu namun tidak ketemu.

Sesampainya di dalam kamar, pelaku melihat celengan yang berada diatas lemari dan langsung mengambil uang di dalam celengan dan pelaku melanjutkan mencari kunci motor didalam kamar namun yang ditemukan adalah BPKB motor Scoopy.

“Jadi, pelaku ini menemukan BPKB motor dalam kamar dan setelah itu dicocokkan dengan motor yang ia lihat terparkir tadi sesuai. Saat pelaku memeriksa motor, ternyata kunci motor masih berada di motor,” bebernya.

Bahkan, pelaku sebelum meninggalkan rumah korban sempat merusak kamera CCTV rumah korban dan pergi meninggalkan rumah korban sambil membawa barang curian.

Lalu, pelaku pergi ke daerah Desa Terak untuk menjual motor dengan harga Rp2.800.000 dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memberi anaknya sebesar Rp1.000.000 dan sisanya digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan hidup sehari hari.

“Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti yang diamankan berupa satu lembar STNK, dua buah CCTV, 1 buah handphone,” pungkas Kapolresta.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.