Pangkalpinang – Kilas Babel – Putus cinta itu memang sakit. Seperti itu juga yang dirasakan Nopras (21), seorang mahasiswa di Provinsi Bangka Belitung.
Warga Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan itu tega menganiaya pacarnya, GA (19), warga Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka selatan, lantaran diputuskan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 4 Desember 2021 lalu sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Kulan Kampak Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Awalnya, kata Adi Putra, pelaku yang merupakan mantan pacar korban mengancam korban dengan menodongkan sebilah parang ke arah leher korban, karena tidak menerima di putuskan oleh korban.
Setelah itu, pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah muka sebelah kiri korban sebanyak satu kali, kemudian pelaku menyeret korban, sehingga korban mengalami luka lecet di bagian kaki, tangan dan muka serta mengalami sakit di sekujur tubuh.
“Lantaran tak terima atas perlakukan pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pangkalpinang pada 5 Desember 2021 lalu,” ungkap Adi Putra kepada kilasbabel.com, Senin (20/12/2021).
Setelah mendapatkan informasi tentang pelaku sesuai laporan polisi oleh korban pada 17 Desember 2021, dikatakan Adi Putra, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung menuju salah satu rumah yang di duga pelaku berada yakni di perumahan daerah Kampak Pangkalpinang.
Sesampai dilokasi, lanjut Adi Putra, pelaku sedang santai dan langsung diamankan.
“Saat di intograsi, pelaku pun mengakui bahwa dia memang benar ada melakukan pemukulan terhadap korban, yang mana awalnya, pelaku tidak terima karena diputusin oleh korban. Karena merasa kesal dan sakit hati, pelaku langsung memukul korban ke arah muka, dan langsung menyeret korban sehingga korban mengalami luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya,” bebernya.
Kemudian, ditambahkan Adi Putra, ketika diintrogasi lebih mendalam, pelaku juga mengaku mengacungkan sebilah parang ke arah leher korban dengan maksud untuk mengancam dan supaya korban menuruti kata-katanya.
“Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Pangkalpinang berikut dengan barang bukti surat visum korban dari rumah sakit,” tandas Adi Putra yang sempat menjabat selaku Kapolsek Bukit Intan ini.(dom007)