Perayaan Natal dan Libur Tahun Baru, Begini Aturan Pemerintah

oleh -552 Dilihat

Jakarta – Kilas Babel – Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan untuk meminimalisasi dampak penularan Covid-19 selama perayaan Natal dan libur pergantian tahun. Salah satunya, pemerintah membatasi aktivitas berkerumun maksimal 50 orang dalam satu ruang publik saat libur akhir tahun tersebut.

“Kebijakan penyekatan tidak ada, tapi kita perkuat di pembatasan ruang publik,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat hadir secara virtual dalam konferensi pers “Persiapan Akhir Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru” secara daring yang diikuti melalui Zoom Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (21/12).

Tito mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 terkait larangan berkerumun lebih dari 50 orang selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Untuk pencegahan penularan di ruang publik, kata Tito, salah satu mekanisme yang ditegakkan adalah penerapan aplikasi PeduliLindungi.

“Aplikasi ini tidak hanya kita dorong untuk digunakan, tapi ditegakkan,” tegas mantan Kapolri ini.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh kepala daerah agar menerbitkan produk hukum yang mengikat masyarakat di daerah, baik berupa peraturan daerah (perda) yang berisi sanksi pidana, denda, maupun administrasi atau peraturan kepala daerah (perkada) berupa pemberian sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Kalau perda bisa berikan sanksi pidana, denda dan administrasi. Kalau perkada, baik gubernur, wali kota, bupati, tidak bisa sanksi pidana atau denda, tapi sanksi administrasi,” katanya.

Namun, mengingat urgensi penegakan aturan terkait kepatuhan prokes di ruang publik selama Natal dan tahun baru, Tito mendorong gubernur untuk segera membuat Perkada yang mengikat di semua kota/kabupaten.

“Dari segi kecepatan kami minta agar secepatnya buat perkada, misalnya pergub, itu cukup karena akan mengikat semua daerah. Kalau perda agak lama alurnya, karena harus lewat mekanisme DPRD, karena ini urgen,” katanya.

Tito menambahkan, dalam aturan tersebut juga dicantumkan sanksi administrasi bagi pelanggar penggunaan aplikasi PeduliLindungi berupa pencabutan izin usaha sampai jangka waktu tertentu.

“Nanti setelah Natal dan tahun baru, kita lihat kasusnya, kita ingin dorong supaya pandemi seusai penggunaan PeduliLindungi jadi lebih masif. Kita ingin naikkan dari perkada jadi perda setelah Natal dan tahun baru,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menambahkan, perayaan Natal dan tahun baru menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Natal dan tahun baru ini momentum untuk mempertegas keharusan pelaku usaha dan yang lain untuk gunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Muhadjir.

Selain itu pemerintah juga akan memberlakukan Operasi lilin pada H-7 hingga H+7, yakni pada Jumat (24/12) hingga Minggu (2/1). Nantinya, Polri dan TNI diperbantukan untuk menjaga ketertiban sekaligus mengawasi pelanggaran protokol kesehatan.

Pemerintah juga menyepakati adanya penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area publik, seperti di mal, restoran, atau rumah makan, termasuk jalan tol dan tempat-tempat kunjungan wisata. Kemudian, kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu pintu masuk negara.

“Sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk baik darat, laut, maupun udara,” ujarnya.

Kemudian, untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan ditingkatkan dan menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini dengan tertib, tetapi belum melaksanakannya dengan disiplin. Muhadjir menekankan, sangat diperlukan komunikasi publik yang baik dan efektif dengan narasi tunggal bahwa pemerintah melaksanakan kebijakan-kebijakan ini untuk mencegah gelombang penularan Covid-19 berikutnya.

“Terutama dengan munculnya varian yang baru, yaitu omicron,” tutup Muhadjir. (i3)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.