Kapolres Pangkalpinang Larang Kerumunan Tanpa Izin Saat NATARU

oleh -429 Dilihat

Pangkalpinang – Kilas Babel – Peringatan kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang. Seluruh aktivitas yang menimbulkan kerumunan, baik dalam bentuk konvoi, iring-iringan, perkumpulan massa tanpa izin dan sejenisnya, akan ditindak tegas oleh jajaran Polres Pangkalpinang.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono, Sabtu (25/12). Ia menekankan, pihaknya akan menerjunkan jajarannya, agar malam tahun baru mendatang, seluruh objek vital publik dapat diamankan.

“Jadi kepada masyarakat tolong patuhi apa yang telah menjadi ketetapan pemerintah, saling menghormati dan menjaga agar pandemi Covid-19 bisa berakhir dan penyebaran Omicron bisa dikendalikan,” tegas Kapolres.

Namun bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan konvoi atau kegiatan berkerumun, perwira melati dua itu mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas dan membubarkanya.

“Intruksi ini berlaku mulai dari perayaan Natal hingga 2 Januari 2022 pekan depan,” kata Kapolres.

Seperti diketahui, lanjut Kapolres, selama libur Nataru Alun-alun Taman Merdeka (ATM) akan tetap ditutup. Di samping itu, jam operasional kafe, rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan hingga tempat hiburan malam juga dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB.

“Saya harap kebijakan ini bisa kita taati bersama agar Nataru aman dan kondusif,” pungkas Kapolres.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.