Pangkalpinang – Kilas Babel – Mulai Sabtu 25 Desember 2021, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga LPG non subsidi. Kenaikan harga ini ditetapkan karena adanya tren peningkatan pada contrat price (Aramco) CPA LPG sepanjang 2021.
Pada November 2021 saja CPA LPG mencapai US$ 847 per metrik ton. Ini adalah harga yang paling tinggi sejak 2014 lalu atau naik 57% sejak Januari tahun ini.
Berikut fakta-faktanya:
Belum Naik Sejak 2017
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting mengungkapkan LPG nonsubsidi ini terakhir naik pada 2017 lalu.
Dia menambahkan besaran kenaikan harga LPG nonsubsidi yang porsi konsumsi nasionalnya 7,5% berkisar antara Rp 1.600-2.600 per kilogram (kg). Kenaikan harga resmi dilakukan per hari ini, Sabtu, 25 Desember 2021.
“Perbedaan ini untuk mendukung penyeragaman harga LPG ke depan serta menciptakan fairness harga antardaerah,” ujar Irto.
Irto menjelaskan harga LPG Pertamina masih kompetitif, yakni sekitar Rp 11.500/kg per 3 November. Dibandingkan dengan Vietnam sekitar Rp 23 ribu/kg, Filipina sekitar Rp 26 ribu/kg, dan Singapura sekitar Rp 31 ribu/kg. Untuk Malaysia dan Thailand harga LPG relatif rendah karena adanya subsidi dari pemerintah masing-masing.
Warga merespon
Sementara, Rusmi Thoiyibah (46), Warga Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang mengaku cukup terbebani atas kenaikan harga LPG. Ia mengatakan, seharusnya pemerintah melalui Pertamina menunda kenaikan hingga ekonomi masyarakat benar-benar pulih. Menurutnya, rumah tangga di Pangkalpinang khususnya, sebagian masih menggunakan LPG non subsidi.
“Saya juga dirumah pakai LPG yang 12 kg. Jadi kalau naik, yang pasti memberatkan lah. Sekarang saja di pangkalpinang kisaran harga LPG yang 12 kg mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 155 ribu. Tapi mau gimana lagi, namanya juga kebijakan pemerintah,” tutur perempuan yang berprofesi sebagai ASN ini. (mg2)
Sumber : detik.com (headnews)
Foto : ekonomiterkini.id
Editor : Ghenies