Indisipliner, Satu Anggota Polres Pangkalpinang Dipecat!

oleh -424 Dilihat

Pangkalpinang – Kilas Babel – Seorang anggota Polres Pangkalpinang berinisial AS berpangkat brigadir resmi diberhentikan secara tidak hormat, Selasa (28/12).

Pemberhentian anggota yang berdinas di Satuan Samapta Polres Pangkalpinang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin langsung Waka Polres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan.

Proses sidang berlangsung di ruang Aula Sarja Arya Racana Polres Pangkalpinang. Sayangnya, brigadir AS tidak hadir dalam sidang tersebut.

“Ya benar, ada seorang anggota Polres Pangkalpinang diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Kapolres kepada latansanews.com Selasa (28/12/2021).

Berdasarkan hasil sidang kode etik, kata Kapolres, ada empat pelanggaran disiplin yang dilakukan brigadir AS.

Pertama, pada tahun 2010, yang bersangkutan melakukan pelanggaran berupa menjadi perantara atau makelar perkara dan sudah disidangkan.

Kedua, pada tahun 2018, yang bersangkutan melakukan pelanggaran berupa melakukan pemukulan dan telah disidangkan.

Kemudian pelanggaran ketiga, pada tahun 2019, brigadir AS melakukan pelanggaran berupa tidak masuk dinas tanpa keterangan selama 20 hari kerja dan sudah disidangkan.

“Dan terakhir pada tahun 2019, yang bersangkutan melakukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan apel pagi selama dua hari, kemudian tidak masuk dinas selama sembilan hari pada bulan November 2019 dan sudah disidangkan,” terang Kapolres.

Akan tetapi, dikatakan Kapolres, brigadir AS diketahui memang ingin berhenti dari kepolisian.

“Jadi kesimpulannya yang bersangkutan memang mau berhenti menjadi anggota polri. Kalau alasan lainnya, kita kurang tahu,” tandas Kapolres.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.