BNNP Babel Deklarasi Zona Integritas WBK dan WBBM

oleh -398 Dilihat

Pangkalpinang – Kilas Babel – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel), mendeklarasikan diri meraih Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Deklarasi tersebut dipusatkan di Ruang Utama Kantor BNNP Babel, Selasa (28/12).

Keseriusan lembaga pemerintah non kementerian itu ditandai dengan penandatanganan nota komitmen yang dilakukan Kepala BNNP Babel Brigjen Pol. M. Zainul Muttaqien, beserta delapan orang pimpinan utama di jajaran BNNP Babel, dan disaksikan Wakil Gubernur (Wagub) Babel Abdul Fatah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel.

Dalam sambutannya, Wagub Abdul Fatah menyebutkan, pendeklarasian tersebut menunjukkan komitmen kepala beserta pimpinan tinggi BNNP Babel untuk menjadikan lembaga tersebut bersih dari segala tindakan korupsi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Babel.

Apresiasi juga diungkapkan Wagub Abdul Fatah, karena dengan adanya komitmen bersama ini membuktikan BNNP Babel sebagai salah satu stakeholder Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, mendukung program pelayanan yang ramah dari Pemprov. Babel terhadap masyarakatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Apa yang ditunjukkan BNNP Babel hari ini patut diapresiasi. Deklarasi zona integritas menuju WBK dan WBBM ini menjadi komitmen, sehingga pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pendayagunaan masyarakat bisa diharapkan lebih baik,” ujarnya.

Kepala BNNP Babel Brigjen Pol M Zainul Muttaqien mengatakan, komitmen dirinya untuk membawa lembaga BNNP Babel menuju WBK dan WBBM sebagai wujud tindakan nyata atas perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) melalui Permenpan-RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Saya ingin mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan perintah Presiden Joko Widodo melalui Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” katanya.

Dilanjutkan Zainul Muttaqien, dalam mewujudkan zona integritas itu, pihaknya telah membuat road map transformasi di beberapa bidang seperti bidang manajemen perubahan, bidang penataan tata laksana, bidang penataan sistem manajemen SDM, bidang penguatan akuntabilitas, dan bidang penguatan pengawasan.

Hadir juga dalam kegiatan ini diantaranya, Kapolda Babel, Kepala Kanwil Kumham Babel, Kepala Pengadilan Tinggi Babel, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Babel, perwakilan Danrem 045/Garuda Jaya, perwakilan Kajati Babel, Kepala Ombudsman Babel, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Babel. (mg2)

 

Sumber dan Foto : babelprov.go.id

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.