Jakarta – Kilas Babel – KPK menyebut pihaknya kini sedang melakukan pengembangan perkara dari kasus Bupati Kolaka Timur, yakni dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021.
Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto diduga menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebagaimana dikutip dari detik.com, Ardian Noervianto dibenarkan menjadi tersangka dalam dugaan suap tersebut. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan KPK belum bisa membeberkan siapa tersangkanya.
“Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/12).
“Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Ali mengatakan KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara. KPK juga masih melakukan pemanggilan pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini.
“Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara. Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” sambungnya.
Seperti diketahui, Ardian Noervianto sempat menjadi Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. Namun dia dicopot pada 19 November 2021, Kemendagri menugaskan Ardian ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
“Minggu yang lalu, 19 November 2021. Pak Ardian ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai dosen pada IPDN,” ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/11).
Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.
Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD Anzarullah.
Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (mg2)
Sumber : detik.com
Foto : antaranews.com
Editor : Ghenies