Jakarta – Kilas Babel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang serta aset senilai Rp80 miliar lebih terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dengan tersangka PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.
“[Penyidik] telah menyita uang dan beberapa aset dengan nilai sekitar Rp80 miliar lebih dari dua tersangka korporasi dimaksud,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (31/12) seperti dikutip dari cnn.inodnesia.com.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan penyitaan tersebut sebagai bentuk upaya untuk menyelamatkan keuangan negara.
“Tentu nantinya dalam rangka memaksimalkan asset recovery hasil tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Lembaga antirasuah sudah merampungkan penyidikan dua tersangka korporasi tersebut. Berkas perkara pun sudah dinyatakan lengkap. Setidaknya 140 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujarnya.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga merugikan negara sekitar Rp313 miliar dari nilai proyek Rp793 miliar dalam pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011.
PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp49,9 miliar.
Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah sudah menyita di antaranya dua aset PT Tuah Sejati berupa SPBU dan SPBN senilai Rp12 miliar.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka yang telah diproses hukum sebelumnya.
Mereka ialah Heru Sulaksono selaku Kepala Cabang PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Kemudian Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Selanjutnya Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ruslan Abdul Gani; serta Kepala BPKS 2006-2010, Teuku Syaiful Ahmad. (mg2)
Sumber : cnnindonesia.com
Foto : Iustrasi
Editor : Meta