KILAS BABEL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status Pandemi Covid-19 di Tanah Air. Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 terkait penetapan status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” bunyi poin kesatu perpres tersebut dikutip Minggu (2/1).
Salah satu pertimbangan Jokowi adalah pandemi dan penyebaran Covid-19 sampai saat ini belum berakhir. Berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.
“Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19,” tulis perpres itu.
Dalam poin kedua disebutkan, Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya, undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Poin ketiga, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya. (ge2)
Sumber : merdeka.com
Foto : cnn.indonesia
Editor : Rakha