KILAS BABEL.COM – Dua pria asal Jl Teladan, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali diringkus Tim Cheetah dari Satresnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba di daerah tersebut.
Adalah Tomi Akbar (31) dan Ardiyanto alias Yayan (28) yang diringkus aparat yang dipimpin Iptu Husni Apriansyah pada Sabtu (1/1) sekira jam 02.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jl Teladan, Kelurahan Teladan, Toboali.
Kata Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Husni Afriansyah, dari tangan kedua terduga pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita bawa dan amankan di sel tahanan Mapolres Basel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Husni, Senin (3/01).
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Iptu Husni kemudian menceritakan seputar kronologis penangkapan 2 orang ini.
“Jadi pada dini hari pasca pergantian tahun kemarin telah terjadi tindak pidana narkotika, yang diduga dilakukan oleh saudara Ta dan Ar alias Yy di rumah saudara Ar alias Yy yang beralamat di Jalan Teladan Kecamatan Toboali,” kata dia.
Ia menuturkan, sebelum ditangkap dua pelaku tersebut diduga telah sering melakukan transaksi jual beli narkotika dan pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti berupa narkotika sabu. (bond)
Sumber dan foto : babel.polri.go.id
Editor : Leona