KILAS BABEL.COM – Wakapolres Pangkalpinang Kompol Teguh Setiawan meminta kepada seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pangkalpinang untuk waspada terhadap informasi bohong alias hoaks.
Ajakan ini disampaikannya saat menghadiri Pengukuhan FKUB Kota Pangkalpinang Tahun 2021 – 2026 dan Rapat Koordinasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se Kota Pangkalpinang Tahun 2021 di ruang pertemuan Pemkot Pangkalpinang, Selasa (4/1).
Menurut Teguh, keberadaan berita hoaks dapat menebar perpecahan serta ujaran kebencian dengan tujuan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Jadi saya ingatkan untuk tidak mudah percaya dengan adanya berita yang disebarkan secara berulang-ulang dan belum tentu kebenarannya atau hoaks, karena hal itu bisa memunculkan sikap intoleransi,” pinta Teguh.
Diakui perwira melati satu ini, saat ini berita hoaks terkadang masih dipercaya sebagian masyarakat. Sehingga tak sedikit dari masyarakat menjadi korban informasi yang menyesatkan tersebut.
“Jadi saya harap ketika mendapatkan informasi, telusuri kebenarannya, cek dan ricek terlebih dahulu sumbernya, jangan langsung percaya apalagi langsung share informasi itu ke media sosial atau ke grup-grup whatsapp,” tegas Teguh.
Lanjutnya, penyebar berita bohong atau hoaks bisa dikenai pidana. Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), kata Teguh, ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Untuk itu kami ingatkan agar seluruh masyarakat waspada hoaks. Mari kita jaga Pangkalpinang agar tetap kondusif,” imbuh Teguh.(sip)