KILAS BABEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan total 9 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Lima orang ditetapkan menjadi penerima suap, sementara 4 orang ditetapkan menjadi pemberi suap.
“Tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Kamis, (6/1).
Sebagai tersangka penerima, KPK menetapkan 5 orang, yaitu: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara sebagai pemberi KPK menetapkan: Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Suryadi, Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri; dan Makhfud Saifudin, Camat Rawalumbu.
KPK menyangka Rahmat Effendi dan empat pejabat lainnya menerima suap yang berhubungan dengan ganti rugi tanah di Bekasi. KPK menduga Rahmat mengatur pihak swasta yang akan dibeli tanahnya untuk kepentingan pembangunan proyek di Bekasi. Pihak swasta itu kemudian memberikan uang sebagai komitmen fee untuk Rahmat dkk.
Selain tanah, KPK menyangka Rahmat juga menerima uang dari pegawai yang menduduki jabatan tertentu. KPK menangkap 9 tersangka itu dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 5 Januari dan 6 Januari 2022. (ge2)
Sumber : tempo.co
Foto : kompas.com
Editor : Rakha