KILAS BABEL.COM – Program vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun khususnya siswa Sekolah Dasar di Kota Pangkalpinang menuai protes dari sejumlah orangtua atau wali murid.
Namun protes yang dilayangkan bukan terhadap program vaksinasi, melainkan Surat Persetujuan Orang Tua Atas Vaksinasi Covid-19 Terhadap Anak yang diberikan oleh pihak sekolah.
Pasalnya, pada poin ke empat isi surat persetujuan tersebut terkesan memaksakan para orangtua dan baik pihak sekolah maupun panitia vaksinasi covid-19 terkesan lepas tanggung jawab.
Adapun isi poin ke empat isi surat persetujuan tersebut yakni “Saya bertanggungjawab sepenuhnya serta melepaskan dan membebaskan pihak panitia/pihak sekolah, dan penyelenggaran sentra vaksin berikut dengan tenaga medis atas akibat dan resiko dari vaksinasi COVID-19 yang dapat terjadi anak saya di kemudian hari”.
Menyikapi keluhan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi mengakui jika terjadi misskomunikasi antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dalam keredaksian surat tersebut.
Katanya, surat persetujuan tersebut dibuat oleh Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.
“Jadi surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, kami sifatnya memfasilitasi. Tapi sudah kami minta untuk ditarik dan dianulir,” tegas Eddy, Kamis (6/1).
Eddy mengaku bahwa sebelumnya dirinya banyak menerima komplain dari para orang tua terkait isi surat persetujuan tersebut.
Sejak adanya komplain itu, dirinya pun langsung mengintruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk menarik kembali surat persetujuan tersebut.
“Jadi form surat persetujuan itu, formnya dikeluarkan dinkes bukan print sekolah,” kata Eddy.
Dikatakan Eddy, pihaknya tidak akan lepas tanggung jawab ketika terjadi sesuatu terhadap anak pasca dilakukan vaksin COVID-19.
Karena itu, dirinya meminta kepada orang tua yang anaknya di vaksin untuk memantau perkembangan anaknya.
“Jika ditemukan gejala vaksin untuk segera melapor ke gerai kesehatan terdekat. Atau pun langsung ke dinas pendidikan,” terang Eddy.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr Masagus Hakim menyebutkan bahwa poin yang menjadi kontroversi para orangtua tersebut sudah di hapus.
“Sudah di perintahkan di hapus minggu lalu, diskusi antara saya, Kadisdik dan kapolres,” ujar Hakim singkat.(dom007)
Foto : Istimewa
Editor : Meta