KILAS BABEL.COM – Personil Polsek Simpang Katis dipimpin Ipda Erwin Syahri melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan menambang timah Ilegal di wilayah hukumnya, Kamis (06/01).
Pemasangan spanduk tersebut sebagai langkah preventif kepada masyarakat agar tidak melakukan penambang timah secara ilegal di kawasan hutan konservasi, hutan produksi , hutan lindung, aliran sungai dan daerah yang berdekat dengan pemukiman warga di wilayah kecamatan simpang katis.
Kapolsek Simpang Katis Iptu Harry Prizko menegaskan penambang timah secara ilegal dapat dikenakan pasal berlapis antara lain pasal 158 dan pasal 161 undang-undang no. 3 tahun 2010 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Pasal 98 ayat 1 dan pasal 99 ayat 1 jo. pasal 69 ayat 1 huruf (a) undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 89 ayat 1 huruf (a) jo. pasal 94 ayat 1 huruf (a) Undang-undang no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Kami melaksanakan langkah preventif dengan himbauan ini bertujuan agar mencegah kerusakan hutan yang dilindungi, mencegah dan menindak terjadinya penambangan ilegal di kawasan hutan, kami berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambang ilegal,” ucap Iptu Harry.
“Aturannya jelas! Kami akan menindak tegas dengan pasal berlapis sesuai yang kami himbau,” pungkasnya. (ge2)
Sumber dan foto : babel.polri.go.id
Editor : Rakha