Presiden Jokowi Segera Cabut 2.078 Izin Tambang, Bangka Belitung Jadi Target

oleh -345 Dilihat
Foto : Istimewa.

JAKARTA, KILASBABEL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba). Izin yang yang dicabut adalah yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Rencanannya, pencabutan izin usaha tersebut akan dieksekusi pada Senin, 10 Januari 2022 ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin menyebut izin tambang yang akan dicabut itu mulai dari perusahaan pertambangan mineral hingga perusahaan pertambangan batubara.

“Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut,” kata Ridwan dilansir dari detikcom, Sabtu (8/1/2022).

Adapun wilayah izin pertambangan tersebut tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

“Sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara, dengan luas wilayah 964.787 hektar juga dicabut,” jelasnya Ridwan.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya mineral dan batu bara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan targetnya bulan ini sudah selesai. Adapun total perusahaan tambang yang akan dicabut izin usahanya sebanyak 2.078. Angka itu merupakan 40% dari total IUP 5.490.

“Pencabutan kita lakukan mulai hari Senin, khusus IUP kami lakukan hari Senin. Saya Koordinasi sama Kementerian ESDM. Tahapannya bulan ini lah, kita mulai start hari senin. Selesainya kita targetkan di bulan-bulan ini semua selesai,” kata Bahlil.

Lalu perusahaan yang dikaji dalam pencabutan izin total sebenarnya ada 2.343. Tahap pertama baru 2.078 yang ditetapkan dicabut izinnya. Sementara 265 lainnya masih masih dalam tahap peninjauan.

“2.343 totalnya. Namun, yang tahap pertama kami cabut 2.078. Sisanya kami masih verifikasi untuk mengikuti perkembangan,” tuturnya.

Bahlil berjanji akan merilis 2.078 perusahaan tambang yang dicabut izin usahanya hingga ratusan sektor kehutanan-perkebunan. “Sudah (daftarnya). Nanti kita rilis. Hari senin mulai kita rilis,” tambahnya.

Nantinya perusahaan yang dicabut izin usahanya itu akan dialihkan kepada pengusaha daerah. Misal kelompok koperasi, BUMD, hingga komunitas adat. Namun, untuk usaha yang besar akan diberikan kepada perusahaan yang kredibel.

“Tidak semua ke kelompok adat, juga diberikan ke perusahaan yang kredibel kalau yang besar-besar nggak mungkin dikasih ke koperasi. Jangan juga perusahaan yang sudah ada warna warni rodanya sudah dicabut lagi. Ini juga perusahaan yang besar yang memenuhi syarat dan berkomitmen menjalankan usahanya” ucapnya.

Adapun alasan pencabutan izin usaha di antaranya, perusahaan tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran dan Biaya (RKAB). Bahkan ada izin usaha sampai dijual.

“Izin-izin yang kami cabut adalah izin-izin yang nggak beroperasi. Contoh IUP izin sudah dikasih, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikasih, tapi nggak dilakukan eksekusi. RKAB nggak dibuat-buat. Ada juga izin dikasih tapi orangnya nggak jelas. Ada juga izin dikasih, tapi dicari lagi orang untuk menjual izinnya. Nah kayak gini-gini nih nggak bisa lagi,” jelas Bahlil.

Selain itu, Bahlil mengatakan perusahaan-perusahan itu sudah diberikan izinnya selama puluhan tahun tetapi tak mengajukan rencana kerja hingga tak beroperasi

“Izin sudah dikasih nggak jalan-jalan untuk apa izin dikasih sudah puluhan tahun IUP itu. Kedua, dia sudah punya izin tidak mengajukan rencananya. Ada apa di balik itu?” ujarnya.

Sementara, untuk sektor kehutanan dan perkebunan kerap menelantarkan lahan dan tidak mengirim rencana kerja.

“Contoh pembangunan kebun tidak ada bangun-bangunnya. Ya pasti dicabutlah. Negara inikan diatur oleh negara. Jadi izin jangan dianggap punya dia. Nggak bisa. Ini semua dikelola oleh negara dan ini tanpa pandang bulu,” tutupnya.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.