Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari

oleh -311 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Polisi menahan pegiat media sosiall dan mantan kader salah satu parpol Ferdinand Hutahaean di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan selama 20 ke depan untuk kepentingan penyelidikan.

“Penahanan penyidik 20 hari di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (10/1) malam.

Ramadhan mengatakan, hasil pemeriksaan dokter dari pusdokkes tak ada kendala kesehatan dialami Ferdinand Hutahaean. Atas rekomendasi dokter tersebut polisi kemudian melakukan penahanan.

“Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akam dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter,” kata Ramadhan.

Ferdinand sebelumnya ditahan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti ditemukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri.

“Dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kemudian penyidik melakukan untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, alasan penahanan terhadap Ferdinand dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri. “Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sedangkan objektif ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” ujar dia.

Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara akibat kasus yang menjeratnya tersebut. Ramadhan mengatakan, ancaman pidana itu lantaran Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal hukum pidana hingga ITE.

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 tahun 1946. Kemudian Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancamannya secara keseluruhan 10 tahun. Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” tutupnya.

 

Sumber : merdeka.com

Foto : jpnn.com

Editor : Meta

No More Posts Available.

No more pages to load.