KILAS BABEL.COM – Direktorat Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil ungkap 4 tindak pidana di awal tahun 2022 di bulan Januari.
Adapun beberapa tindak pidana yang berhasil diungkap kepolisian yaitu :
- Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku berinisial AS alias Ade (32 tahun) warga dusun Pantai Batu Belubang Bangka Tengah.
- Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kelurahan Parit Lalang Pangkalpinang. Nopa merupakan residivis dalam kasus curat dan curanmor sebanyak 3 kali.
- Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pangkalpinang dengan pelaku ME alias Ridus dan IK alias ii. Yang mana kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda. Ridus diamankan di Pangkalpinang di kelurahan Lontong Pancur pada minggu dini hari. Sedangkan Ii diamankan Tim Jatanras Polda Kep. Babel di Sungailiat, ia diamankan di rumah Charisy Homestay No 4 Kelurahan Parit Padang Sungailiat. Pelaku sempat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dan mencoba melarikan diri dari petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan. Dari hasil pengembangan ternyata pelaku ii juga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan, curat/jambret dan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
- Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di jalan Rasakunda kelurahan Bukit Besar Pangkalpinang dengan pelaku BK alias Beni (27 Tahun). Beni diduga melakukan pencurian di kontrakan tetangganya dengan cara masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil 1 unit handphone merk OPPO A31 warna hitam serta uang senilai Rp. 450.000,-. Setelah dilakukan penyidikan oleh kepolisian, pelaku berhasil diamankan pada Jum’at, 7 Januari 2022 sekira pukul 21.30 WIB di kontrakan di jalan Rasakuda Bukit Besar Pangkalpinang.
Dari pengungkapan yang dilakukan kepolisian, ditemukan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan.
Sumber : babel.polri.go.id
Foto : ilustrasi (tribratanews.demak.jateng.polri.go.id)
Editor : Leona