KILAS BABEL.COM – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif fakrulloh mengingatkan masyarakat tentang bahaya selfie dengan kartu tanda penduduk (KTP) karena rentan disalahgunakan.
Baru-baru ini muncul fenomena orang melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el, lalu menjualnya sebagai non-fungible token NFT di marketplace OpenSea.
NFT dan platform OpenSea menjadi ramai diperbincangkan sejak Ghozali (22), seorang mahasiswa asal Semarang berhasil meraup uang miliaran berkat menjual foto selfienya dalam bentuk NFT di platform tersebut.
Hal ini kemungkinan menjadi pemicu ramainya pengguna baru yang beraktivitas di marketplace OpenSea, bahkan memunculkan fenomena jualan foto selfie bersama KTP.
Selfie dengan KTP elektronik sebetulnya biasa digunakan sebagai salah satu syarat verifikasi dan validasi (verivali) pada sejumlah aplikasi atau layanan berbasis online. Namun sejumlah pihak malah menggunakan foto tersebut untuk dijual.
Zudan menjelaskan bahwa menjual dokumen kependudukan seperti itu sangat rentan mengalami tindakan kejahatan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” kata Dirjen Zudan dalam pernyataan resmi, Minggu (16/1).
Kemudian Zudan juga mengatakan bahwa ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.
“Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” ujarnya.
Salah satu hal yang harus dilakukan masyarakat untuk melindungi data dirinya adalah dengan lebih selektif dalam memberikan identitas kepada sebuah platform atau aplikasi, terutama yang melibatkan keuangan.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa menjual atau mendistribusikan dokumen kependudukan (termasuk milik diri sendiri) di media online tanpa hak adalah tindakan melanggar hukum.
Atas pelanggaran tersebut pelakunya diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” pungkas Zudan.
Sumber : cnnindonesia.com
Foto : Ilustrasi
Editor : Ghenies