KILAS BABEL.COM – Polres Bangka Barat dan Polsek Muntok memberi imbauan kepada para penambang timah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan lahan HGU PT.GSBL Desa Belo Laut Kecamatan Muntok, Senin (24/01).
Kapolsek Muntok IPTU Ogan Arif Teguh Imani, STK, SIK memimpin langsung penertiban. Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH, SIK, MH, Kapolsek Muntok dengan tegas mengimbau para penambang untuk menghentikan aktivitas mereka di lahan HGU PT. GSBL tersebut.
“Kepada masyarakat kami harap untuk segera menghentikan aktivitas penambangan tersebut dan apabila tidak mengindahkan himbauan tersebut ataupun mengulangi giat penambangan tersebut akan dilakukan penindakan penertiban dari Polres Bangka Barat,” ujar Kapolsek Muntok.
Dalam kegiatan tersebut didapati kurang lebih 40 unit alat tambang jenis tungau/user-user. Sedangkan jumlah masyarakat yang beraktivitas di lokasi tersebut mencapai 120 orang.
Sebelumnya, H. Hamit Humas PT GSBL dan Humas Polres Bangka Barat Aipda Sri Iwan Alazhar telah memasang spanduk imbauan di lokasi Kolong Sawit Pal 6 yang merupakan Kawasan dari HGU PT Sawit GSBL dengan harapan masyarakat dapat memahami dan segera menghentikan aktivitas.
“Kami sudah imbau kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan penambangan di kawasan HGU PT Sawit GSBL,” ujar H.Hamit.
Sumber dan foto : babel.polri.go.id
Editor : Leona