KILAS BABEL.COM – Polisi mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dasar warna putih dengan tulisan hitam bagi warga sipil tahun ini. Perubahan warna pelat nomor kendaraan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07/2021.
Diregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan alasan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih tersebut. Yusri mengatakan, penggunaan pelat nomor kendaraan dengan dasar warna putih dan tulisan hitam untuk mempermudah menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Yusri mengatakan, hasil penelitian, sistem pengenalan pelat nomor otomatis (ANPR) di dalam kamera ETLE lebih mengenal terhadap dasar warna putih dan tulisan hitam. Hasil ini berdasarkan kajian di negara yang menerapkan tilang elektronik dan model penggunaan pelat dasar warna putih contohnya Amerika Serikat.
Sementara untuk di dalam negeri, Yusri mencontohkan penggunaan pelat warna dasar kuning di kendaraan umum hingga mobil kedutaan besar. Dasar warna nomor kendaraan kuning bagi angkutan umum dan mobil kedubes memudahkan melakukan tilang elektronik.
“Dilihat dari mana, ini sudah berdasarkan dari Amerika dan penelitian, contoh paling gampang gini. Saya bilang misal orang mau ambil kacamata ini di apotik yang huruf-huruf kecil itu dasarnya apa, putih tulisannya hitam kan, nah itu sama persis kaya gitu,” kata Yusri sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Rabu (26/1).
Yusri mengatakan, penggunaan pelat nomor kendaraan dasar warna putih dilakukan secara bertahap mulai tahun ini. Aturan ini diberlakukan bagi pemilik kendaraan baru. Kemudian pemilik kendaraan yang masa berlaku pajak lima tahunannya habis. Serta bagi pemilik kendaraan yang ingin dimutasi sehingga memakai pelat nomor baru.
“Yang satu tahun belum, jadi nanti masih ada yang pelat hitam, masih ada yang pelat putih. Nunggu habis dia,” ujar dia.
Proses Dapat Pelat Kendaraan Warna Putih
Yusri menambahkan, proses mendapatkan pelat nomor warna dasar putih itu sama dengan mendapatkan pelat kendaraan baru pada umumnya. Pelat kendaraan itu diperoleh setelah diproses di Samsat. Tidak diberlakukan secara online.
Pemilik kendaraan yang pajak lima tahunnya habis harus mengurus ke Samsat untuk memperoleh pelat nomor baru. Proses serupa juga dilakukan bagi pemilik baru dan yang ingin memutasi kendaraannya.
“Kayak biasa aja, kan beda. Jangan samakan antara SIM dengan STNK, kalau SIM itu namanya Satpas. Kalau STNK itu kan Samsat. Ada aplikasi untuk orang buat SIM baru, perpanjangan, ada aplikasi namanya Sinar, kalau STNK ada namanya Signal, bagaimana memperpanjang, ini semua dengan teknologi, kemudahan,” kata dia.
Penggunaan Chip
Selain penggunaan dasar warna putih, kata Yusri, pelat kendaraan nantinya juga bakal dipasang chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip itu memuat data kendaraan pribadi.
Menurut Yusri, chip itu mempunyai banyak kegunaan. Mulai dari data penindakan bukti pelanggaran hingga bisa digunakan untuk tol elektronik dan parkir elektronik. Namun pemasangan chip di nomor kendaraan itu baru akan dilakukan tahun depan.
“Apa isinya itu, pertama ada data kendaraan bermotor. Jadi motor kamu kalau ada chipnya itu ada isinya data motor kamu itu. Misalnya B 2222 nama pemiliknya ini, beralamat ini, lengkap semua itu. Cukup dengan kamera ETLE sudah ketahuan semua itu, ini motor rumahnya dimana, alamatnya di mana,” kata dia.
Tekan Kejahatan dan Data Kecelakaan
Yusri melanjutkan, diharapkan dengan penggunaan pelat dasar kendaraan nomor putih juga dapat menekan tindak kriminal. Serta duplikasi nomor kendaraan dilakukan sang pemilik untuk menghindari tilang elektronik.
Penggunaan chip itu juga untuk mempermudah Integrated Road Safety Management System (IRSMS) atau Sistem Manajemen Keselamatan Jalan. IRSMS ini dirancang untuk menyediakan data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dilakukan pemilik mobil atau motor.
Artinya sistem tersebut bakal membaca berapa kali kendaraan tersebut kecelakaan dan melakukan pelanggaran lalu lintas. Ke depan, polisi juga akan berkolaborasi dengan pengelola tol terkait penggunaan chip di kendaraan tersebut. Diharapkan nantinya pengguna jasa tak lagi memakai kartu melainkan memanfaatkan kamera di pintu masuk tol dengan terintegrasi chip di nomor kendaraan untuk melakukan pembayaran otomatis.
“Cuma kalau enggak sesuai dengan kendaraan enggak bakal kebuka itu tol, kamu pakai nomer atau chip palsu enggak kebuka, karena beda. Terus kemudian kita juga berkolaborasi dengan E-Parking Mall ke depan, masuk ke mall juga enggak kebuka, langsung masuk atau bayarnya ke situ aja, enggak kebuka kalau plat nomer palsu,” tutup Yusri.
Sumber dan foto : Merdeka.com
Editor : Rakha