KILAS BABEL.COM – Pemkab Bangka Barat mulai melihat potensi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Guna mewujudkan potensi tersebut, dinas terkait mulai melakukan beberapa kegiatan.
Sekretaris Dinas Perkimhub Bangka Barat Hanson Riyadi, Kamis (27/1) menjelaskan bahwa Peraturan Bupati terkait retribusi sudah ditandatangani tanggal 8 November 2021. IPLT sendiri lanjut Hanson merupakan instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang akan diangkut melalui mobil vacuum tangki septik .
“Perdana sekali kita lakukan pada minggu ke tiga Januari 2022, dimana kita sudah melakukan penyedotan 5 septic tank yang ada di rumah tangga dan bangunan kantor. Sampai sekarang sudah hampir 10 kubik hasilnya,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa lama proses penyedotan adalah sekitar 30 menit. Hal ini bergantung pada lokasi rumah/ kantor.
“Idealnya, jarak dari mobil ke septic tank adalah 15 meter. Lama atau tidak prosesnya juga bergantung kepada akses lokasi. Misalnya akses ke rumah kurang mendukung bagi kendaraan kami masuk sehingga butuh waktu untuk melakukannya,” jelasnya.
“Setelah dilakukan proses penyedotan, truk akan membawa lumpur tinja ke IPLT yang berlokasi di TPA Pal 9. Untuk melakukannya, ada 2 kendaraan operasional berkapasitas 4 kubik yang berasal dari DAK kabupaten Bangka Barat. 1 kendaraan dilengkapi dengan 1 driver dan 1 helper,” ungkapnya.
Sub coordinator bidang sarana dan prasarana sanitasi, Anita, ST, menjelaskan bahwa pada awalnya program ini diujicobakan terlebih dahulu di Disperkimhub dan IPAL komunal yang bertempat di Sungai Daeng.
Disebutkan juga olehnya bahwa tim yang bertugas di lapangan sudah diikutsertakan pada pelatihan tanggal 17-18 Januari 2022 dengan narasumber yang berasal dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Bangka Belitung.
“Lumpur dibawa ke IPLT yang berlokasi di TPA Pal 9 dan diolah selama 16 hari. Hasilnya berupa lumpur kering yang akan digunakan sebagai pupuk untuk tanaman non sayuran. 1 bulan lagi kita akan melakukan pengujian lab terhadap kadar dari air dan lumpur hasil pengolahan limbah tinja tersebut. Apakah sudah memenuhi unsur hara yang direkomendasikan atau belum dan untuk mengetahui kandungan padatan lainnya,” jelasnya.
“Yang dilakukan sekarang baru dalam sebatas penjemputan/ penyedotan saja. Adapun untuk hasil akhir berupa penjualan produk belum ada, dibutuhkan regulasi baru yang mengatur hal itu. Jadwal penyedotan idealnya dilakukan 3 tahun sekali,” tambahnya.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan penyedotan septic tank, dapat menghubungi Ami (0811322915). Akan langsung ditindaklanjuti di hari yang sama, maksimal besok harinya,” imbuhnya.
Tarif penyedotan bervariasi, Untuk rumah sederhana /toko/hotel mulai dari 156.000,00 sampai dengan Rp 468.000.
Sumber : portal.bangkabaratkab.go.id
Foto : Top Sumbar
Editor : Rakha