KILAS BABEL.COM – Gonjang-ganjing terkait Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman tak diperkenankan melakukan mutasi pegawainya jelang 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan terjawab sudah.
Informasi yang berhasil dihimpun kilasbabel.com, Sabtu (29/1), Kementeri Dalam Negeri RI rupanya telah menerbitkan Surat dengan Nomor 800/8650/OTDA tertanggal 28 Desember 2021 tentang Penjelasan Kewenangan Kepala Daerah Pada Masa 6 (enam) Bulan Sebelum Akhir Masa Jabatan.
Surat tersebut diterbitkan Kementerian Dalam Negeri sebagai jawaban atas Surat Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 800/0370/BKPSDMD tertanggal 13 Desember 2021 tentang Koordinasi dan Konsultasi terkait Kewenangan KDH Pada Masa 6 (enam) Bulan Sebelum Akhir Masa Jabatan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) Bulan Sebelum Akhir Masa Jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, mengingat saat ini belum masuk masa penetapan pasangan calon pilkada serentak tahun 2024, maka prinsipnya Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat melaksanakan kewenangan selau Pejabat Pembina Kepegawaian dalam aspek kepegawaian tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri,” sebagaimana tertulis di surat tersebut.
Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan, dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud tersebut agar Gubernur tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Foto : kumparan
Editor : Leona